MENU TUTUP

Timbun Bapok, Pedagang Bakal Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 07 April 2020 | 08:34 WIB / Cholid
Timbun Bapok, Pedagang Bakal Terancam 6 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan/ Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com ,– Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas para pelaku penimbun sembilan bahan pokok (sembako) di wilayah Kota Jayapura di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Yoan Febriawan mengaku belum menemukan indikasi penimbunan barang di Kota Jayapura.

Namun, dia telah mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang. Sebab jika kedapatan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 dan Pasal 29 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selama ini setiap gudang dan ritel selalu mendistribusikan dengan harga yang sesuai. Kalau kedapatan tetap akan ditindak sesuai dengan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang Undang Perdagangan dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Yoan, pelaku dapat dikategorikan melakukan penimbunan jika tidak menyalurkan barang kepada masyarakat setelah mendapat tiga kali pengiriman dari distributor.

“Kalau tiga kali pengiriman dari distributor namun tidak disalukarkan kepada masyarakat, maka dikategorikan penimbunan. Kalau cuma pedagang yang menaikkan harga sepihak belum dikategorikan tindak pidana,” jelasnya.

Yoan mencontohkan seperti, penjualan masker dan hand sanitizer. “Kita harus meminta jukrah Peraturan Menteri Perdagangan karena kalau kita menangkap barang penimbunan, maka akan semakin langka barang di pasaran nanti,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya mengutamakan keselamatan rakyat dalam suatu tindakan hukum. ”Jadi kembali lagi bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, itu yang kita utamakan,” tutupnya.**


BACA JUGA

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

17 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

18 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

20 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

21 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com