SORONG, wartaplus.com - Sikap kehati-hatian yang ditunjukkan industri hulu migas selama masa penyebaran Covid-19 antara lain, melakukan pembatasan jumlah pekerja di lapangan sesuai perkembangan sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.
Untuk menjaga kelancaran kegiatan operasi, hanya pekerja yang terkait secara langsung dengan kegiatan operasi produksi yang diizinkan berada di lapangan. Dalam rilisnya, Rabu (15/4) malam, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kuniarsih menerangkan bahwa Kontraktor Kontra Kerja Sama
(KKKS) industri hulu migas telah melakukan perubahan jadwal kerja lapangan menjadi 21:21 (tiga minggu) atau 28:28 (empat minggu) atau pengaturan jadwal kerja lain sesuai dengan kondisi lapangan KKKS masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.
"Perubahan jadwal tersebut akan memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk melakukan karantina secara mandiri dan pemantauan kesehatan terhadap gejala Covid-19. Perubahan jadwal kerja ini akan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19 ke masyarakat di sekitar wilayah operasi.\,"ujarnya.
Selain itu, SKK Migas juga sudah memerintahkan agar dokter perusahaan di KKKS akan melaksanakan pemeriksanaan kesehatan dan hasil pemantauan sebelum pekerja menuju ke lapangan. Para pekerja yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas tidak diizinkan untuk berangkat bekerja di lapangan.
Dikatakan, pekerja KKKS juga diminta tidak melakukan kegiatan yang melibatkan atau berbaur dengan masyarakat. Mereka akan langsung menuju fasilitas akomodasi yang disediakan oleh perusahaan yang terpisah dengan masyarakat di sekitarnya.*