MENU TUTUP

Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2020 | 14:16 WIB / Cholid
Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan meminta agar masyarakat tidak mengahalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (covid 19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republic Indonesia.Hal itu diungkapkan ketika ditemui di ruang Kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4) siang.

Menurut Yoan, masyarakat yang mengahalangi akan di pidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal  14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular  dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”bebernya.

Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan model polisi A yang berdasarkan anggota dilapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakam.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat kota Jayapura pada khsusnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah covid-19 apabila tidak ingin di pidana.

“Proses pemakaman korban Covid tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,”tegasnya.*

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Mahasiswa Papua Bertindak Bijak dan Kritis dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:25 WIB

Matius Fakhiri Daftar Calon Ketua DPD Golkar Papua

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:19 WIB

Golkar Papua akan Gelar Musda ke-XI untuk Pemilihan Ketua pada 17 Oktober Mendatang

Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:42 WIB
TERKINI

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

7 Jam yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

7 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Mahasiswa Papua Bertindak Bijak dan Kritis dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah

11 Jam yang lalu

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

11 Jam yang lalu

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com