MENU TUTUP

Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2020 | 14:16 WIB / Cholid
Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan meminta agar masyarakat tidak mengahalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (covid 19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republic Indonesia.Hal itu diungkapkan ketika ditemui di ruang Kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4) siang.

Menurut Yoan, masyarakat yang mengahalangi akan di pidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal  14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular  dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”bebernya.

Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan model polisi A yang berdasarkan anggota dilapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakam.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat kota Jayapura pada khsusnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah covid-19 apabila tidak ingin di pidana.

“Proses pemakaman korban Covid tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,”tegasnya.*

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB
TERKINI

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

23 Jam yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

23 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

1 Hari yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

1 Hari yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com