MENU TUTUP

Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2020 | 14:16 WIB / Cholid
Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan meminta agar masyarakat tidak mengahalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (covid 19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republic Indonesia.Hal itu diungkapkan ketika ditemui di ruang Kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4) siang.

Menurut Yoan, masyarakat yang mengahalangi akan di pidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal  14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular  dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”bebernya.

Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan model polisi A yang berdasarkan anggota dilapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakam.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat kota Jayapura pada khsusnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah covid-19 apabila tidak ingin di pidana.

“Proses pemakaman korban Covid tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,”tegasnya.*

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

Jumat, 09 Mei 2025 | 06:02 WIB

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:06 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gelar Cukur Gratis untuk Anak-Anak di Sugapa, Wujudkan Kedekatan dengan Warga

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:45 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Didukung Teknologi AI, Sebagai Operator Terdepan Telkomsel Turut Perluas Jaringan 5G di Jayapura

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:37 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

12 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

12 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com