MENU TUTUP

Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2020 | 14:16 WIB / Cholid
Halang-Halangi dan Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Akan di Pidana 7 Tahun Penjara Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan meminta agar masyarakat tidak mengahalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus corona (covid 19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republic Indonesia.Hal itu diungkapkan ketika ditemui di ruang Kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4) siang.

Menurut Yoan, masyarakat yang mengahalangi akan di pidana tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal  14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular  dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban covid. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”bebernya.

Ia pun menerangkan, untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan model polisi A yang berdasarkan anggota dilapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakam.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat kota Jayapura pada khsusnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah covid-19 apabila tidak ingin di pidana.

“Proses pemakaman korban Covid tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain,”tegasnya.*

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:51 WIB

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:24 WIB

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:10 WIB

Pemprov Papua Minta Dapur SPPG Gunakan Bahan Lokal Dalam MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:29 WIB

BI Papua Selenggarakan Pekan QRIS Nasional, HLM TP2DD, dan Panen Raya Cabai di Merauke

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:20 WIB
TERKINI

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

1 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

6 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

15 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

18 Jam yang lalu

Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com