MENU TUTUP

Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Kejaksaan Jayapura

Jumat, 24 April 2020 | 19:31 WIB / Cholid
Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke  Kejaksaan Jayapura Tersangka (jaket hitam) saat hendak diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jayapura, Jumat (24/4) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah pihaknya menerima dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait kelengkapan berkas perkaranya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, tersangka langsung kami serahkan dan menandatangani surat berita acara penyerahan kepada kejaksaan negeri jayapura,” cetusnya.

Yoan menjelaskan tersangka WM yang berusia 71 tahun telah melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) sudah berulang kali.

“Tersangka melakukan persetubuhan sudah tiga kali, dimana dua kali melakukan aksinya pada Desember 2018, dan satu kali pada bulan Mei 2019. Sementara kasus ini dilaporkan pada Juni 2019 lalu,” cetusnya.

Ia pun mengungkapkan kasus persetubuhan yang dilakukan WM terhadap korbannya yang masih anak dibawah umur terjadi ketika itu pelaku memanggil MW ke kemarnya, setelah itu MW melakukan pesetubuhan sebanyak satu kali dan memberikan uang senilai Rp50 ribu kepada korban.

“Pada bulan desember 2018 sekitar siang hari pelaku berdiri di depan kamarnya lalu memanggil korbannya, setibanya korban langsung ditarik ke dalam kamar,  ketika hendak disetubuhi korban sempat teriak namun mulut korban disekap menggunakan tangan. Usai berhubungan badan, pelaku langsung memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka di jerat pasal Pasal 76 D jo 81 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengann ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**

 

 

 


BACA JUGA

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB

Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kurang dari 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Kawasan Pasar Youtefa Jayapura

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:42 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

13 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

14 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com