Usai di PHK, Tujuh TKI Dipulangkan dari PNG
JAYAPURA,wartaplus.com – Setelah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dampak dari Covid-19, tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negara Papua Nugini dikembalikan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skow RI-PNG, Sabtu (30/5) siang.
Ketujuh TKI asal Indonesia itu masing-masing bernama Jacky Flamboyan, Rukmana, Iwan Setia Handoko, Chusnul Arif, Sudjarwo, Muharram Laupe G, dan Tamrin.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan ketujuh TKI asal Indonesia itu kembali setelah mereka mendapatkan pemutusan kerja pasca pandemic Covid-19.
“Ketujuh Warga Negara Indonesia tersebut merupakan TKI yang telah di PHK di Negara PNG yang proses pemulangan sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19 sehinga baru mendapatkan ijin pemulangan oleh Pemerintah Negara PNG,” terangnya, Sabtu (30/5) sore.
Ia pun menjelaskan ketujuh TKI itu masuk melalui pintu lintas batas negara di Skouw dimana sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, ketujuhnya mendapatkan tindakan protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes oleh petugas guna pencegahan Covid-19.
“ketujuhanya mendapatkan tindakan Protokol kesehatan dengan rapid res di ruang karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw dan barang bawaanya disemprot disenfektan guna pencegahan,”cetusnya.
Lanjut Kapolresta usai pemeriksaan dokumen dan menjalani protokol kesehatan ketjuh TKI itu lalu diantar sampai lokasi penginapan di kawasan Abepura. “Semua berjalan lancar, dimana ketujuhnya sekarang menjalani karantina mandiri di tempat penginapannya,”cetus Kapolresta.