Polres Mamberamo Raya Musnahkan Miras Ilegal Bernilai Setengah Milliar
JAYAPURA, wartaplus.com – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bersama Polres setempat memusnahkan ratusan botol minuman keras di taman wisata Kasonaweja Sabtu (30/5) siang.
Total minuman keras yang di musnahkan sebanyak 768 botol, terdiri dari minuman keras jenis Whisky Robinson sebanyak 672 botol dan minuman keras jenis Vodka sebanyak 96 botol. Dengan nilai mencapai Rp.500 juta.
Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan dengan di tuangkan ke dalam lubang yang telah di siapkan. Sementara sebagian dengan cara dipecahkan dalam lubang yang sudah digali.
Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw, menjelaskan, ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah warga yang berusaha menyelundupkan minuman keras ke Kabupaten Mamberamo Raya.
“768 botol minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupaka hasil sitaan yang dibawa oleh oknum tidak bertanggung jawab dari Kabupaten Yapen,” ujarnya.
Dikatakan, pemusnahan ratusan botol minuman keras ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan fakta integritas antara pemerintah daerah dengan TNI-Polri pada Februari 2019 untuk tidak menekan penjualan dan peredaran minuman keras dan judi.
“Kami pihak kepolisian tidak segan-segan menindak tegas pemasok atau penggunaan minuman keras yang beredar di Kabupaten Mamberamo Raya. Kami lakukan ini untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak 2019 pihaknya telah memproses hukum 24 orang pengedar minuman keras ilegal di Kabupaten Mamberamo Raya, salah satu diantaranya adalah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
“Sampai hari ini sudah ada 24 orang yang di proses hukum dan kasusnya sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk sidang Tipiring. Termasuk salah satunya adalah Asisten III Kabupaten Mamberamo Raya dengan inisial RA,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dosinapa, memberikan apresiasi kepada Polres Mamberamo Raya yang mana terus berupaya memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Mamberamo Raya untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat.
Bupati juga menegaskan, apabila ada warga setempat yang kedapatan menjual miras di Kabupaten Mamberamo Raya, maka akan dipulangkan.
“Saya sudah mengumpulkan Forkopimda dan kami bersepakat apabila ada warga yang memasok atau menjual minuman keras di Kabupaten Mamberamo Raya agar angkat kaki dari sini,” tandasnya.**