Hearing dengan Komisi V DPR Papua, Dinas PPAD Paparkan Tiga Hal Ini
JAYAPURA, wartaplus.com – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua mengikuti hearing (rapat dengar pendapat) bersama Komisi V DPR Papua, yang berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Jayapura, Papua, Kamis (11/6).
Dalam kesempatan tersebut Dinas PPAD yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Christian Sohilait memaparkan sejumlah hal terkait yang sudah dilakukan pihaknya selama masa pandemic Covid-19 di Bumi Cenderawasih.
“Untuk dinas pendidikan ada tiga hal yang ditanyakan oleh Komisi V, pertama terkait proses pembelajaran selama Covid-19, apa langkah langkah yang telah dilakukan, lalu kedua menyangkut recofusing dana, dan ketiga mengenai informasi yang disampaikan pihak DPRP yang di lapangan,” ungkap Christian kepada pers usai hearing
Menyoal informasi atau temuan dewan di lapangan, Christian menegaskan jika itu berupa saran dan pendapat tentunya sebagai mitra akan diterima
“Komisi V ini kan perwakilan dari semua dapil (daerah pemilihan), misalnya temuan kasus di Kabupaten mappi dimana ada sekolah, namun di kelas tidak ada ursi meja. Begitupun di dapil lain ada sekolah tapi gurunya yang tidak ada,” beber Christian
“Pada intinya apa yang disampaikan komisi V kalau itu saran dan pendapat, itu saya pikir kita akan terima sebagai mitra. Tapi ada juga yang harus kita kerjakan sama sama seperti mendorong sekolah yang sifatnya unggulan seperti sekolah Poltekes, dan kami setuju untuk program ke depan,” bebernya lagi.
Grand Design Pendidikan
Lanjut dijelaskan mantan Sekda Lanny Jaya ini, pada kesempatan hearing, Komisi V DPR Papua juga mendorong agar segera diselesaikan Grand Desain Pendidikan.
“Saya sedang kerjasama dengan Uncen untuk menyelesaikan grand desain, sebab kalau tidak ada grand design, kita tidak tahu penyelesaiannya anak-anak Papua ke depan bagaimana,” tutur Christian
Menurut dia, karena tidak adanya Perda Grand Design pendidikan tersebut, sulit untuk memproteksi masalah pendidikan. Contohnya menjamur anak-anak penghirup lem aibon dan pemalangan sekolah.
“Kalau kita mau berikan sanksi tidak bisa ,karena tidak punya dasar hukum. Makanya perda ini harus ada,” pungkasnya.**