BPK RI Berikan Opini WTP ke Enam Kalinya untuk Pemprov Papua
JAYAPURA, wartaplus.com – BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019
Penyerahan LHP Pemprov Papua tersebut dilakukan secara virtual oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dalam rapat sidang paripurna DPR Papua, Jumat (26/6).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw dan dihadiri unsur Forkopimda, para pimpinan OPD terkait dan anggota DPR Papua. Sidang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, setelah dua bulan dilakukan pemeriksaan LHP atas LKPKD tahun anggaran 2019 terdiri dari tiga laporan LHP atas LKPD tahun anggaran 2019, LHP atas sistem internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami pimpinan BPK RI berkeyakinan memberikan WTP Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2019, disusun berdasarkan standar pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun kedua penyerapannya,”terangnya.
Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp.15,239 triliun dari anggaran sebesar Rp15,145 triliun, Belanja dengan transfer dengan realisasi sebesar Rp.13,421 trilun dari anggaran Rp15,447 triliun dan total Aset sebesar Rp24,576 trilun serta Surplus sebesar Rp4042 trilun.
“Berdasar pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua telah sesuai prosedur yang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Harry, pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan antara lain; kontrak pembangunan dermaga kantor DPR Papua tahap ketiga melampaui anggaran, pertanggungjawaban belanja ATK, belanja cetak dan pengadaan kegiatan dialog pada sektretariat DPR Papua belum didukung dengan bukti yang lengkap dan pengelolaan persediaan belum memadai serta penataan asset belum tertib.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku II (LHP atas Sistem Pengendalian Intern), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan),” jelasnya.
Atas permasalahan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Papua
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersyukur untuk hasil LHP atas LKPD tahun anggaran 2019 yang kembali meraih opini WTP.
“Ini memberikan suatu indikator kepada kita semua bahwa Pemprov Papua dan semua perangkat sudah menjalankan proses administrasi akuntabilitas dengan baik sehingga terus kita pertahankan sementara kurang akan kita perbaiki terutama masalah aset,” ungkap Wagub.
Terkait hasil LHP tersebut, kata Wagub, Pemprov Papua mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, agar kedepan dapat berjalan dengan baik.**