Dituding Korupsi, Wali Kota Sorong Dapat WTP Dari BPK RI
SORONG,wartaplus.com - Dituding melakukan tindakan korupsi dana APBD oleh sejumlah kelompok tertentu belum lama ini, Pemerintah Kota Sorong dibawah kepemimpinan Drs. Ec Lambert Jitmau, MM dan dr. Hj Pahima Iskandar, menerima Opini Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Provinsi Papua Barat bertempat di kantor BPK Manokwari, Rabu, (30/6).
Penyerahan dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir, dan diterima langsung oleh Walikota Sorong Lambert Jitmau, MM, didampingi Sekretaris Daerah, Welly Tigtigweria dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, Kepala BPKAD Hanok Talla, Kepala Inspektorat Abdul Rahim Oeli, SE, Sekretaris Dewan Sara Ariance Kondjol, Kabid Aset Erna Rarbab, Kabag Prokopim Eltje S Doo, serta beberapa Staf.
Arjuna Sakir, menyerahkan hasil atas capaian prestasi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (Unqualified Opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Kota Sorong tahun Tahun Anggaran 2019, setelah sebelumnya ditahun 2016-2018 mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Serta menyerahkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun T.A 2019, kepada Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Arjuna dalam sambutannya menyampaikan, bahwa acara penyerahan dokumen ini dilaksanakan memenuhi amanat UUD 1945 pasal 23 E ayat (2) dan UU No.15 tahun 2004 pasal 17 ayat (2), dimana BPK R.I dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota ditahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dikatakan juga, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 hal yaitu, Kesesuaian Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Lanjutnya, pencapaian Opini yang diraih oleh Pemerintah Daerah, tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, namun demikian BPK juga masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah
Ketua BPK juga berharap, agar laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsi yaitu fungsi anggaran legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 maupun pembahasan dan penetapan laporan APBD tahun 2020.
"Saya juga mengingatkan, agar para Bupati dan Walikota beserta jajarannya, agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima, sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," harap Arjun.
Sementara itu, Walikota Sorong, Lambert Jitmau dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencapaian Opini WTP ini, adalah kerja keras dari seluruh Pimpinan OPD beserta staf, yang terorganisir oleh badan Keuangan dan asset daerah serta Inspektorat. Dirinya juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota sudah mulai bekerja keras menatakelolah keuangan yang baik secara optimal.
“WTP bukan sesuatu yang diberikan begitu saja, tetapi capaian ini dikerjakan oleh Pemerintah Kota yang diapresiasi oleh lembaga Negara yang Kredibel dan Mandiri, maka kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat beserta Staf, yang berkomitmen melakukan audit dan menyelesaikan LHP LKPD tahun 2019 Kota Sorong dengan baik,"Ungkap Walikota.
Walikota juga Menambahkan Penilaian ini, merupakan sinergitas yang baik antara Pemerintah Kota Sorong bersama DPRD Kota Sorong dan Seluruh Masyarakat. “Untuk itu saya dedikasikan WTP ini kepada masyarakat Kota Sorong, yang saat ini masih dalam masa tahap penyusuaian tatanan hidup baru atau new normal,”ucap Walikota.
Ia sampaikan bahwa di tahun 2020 ini, dirinya akan memilah mana prioritas yang akan dahulukan yang berkepentingan dengan rakyat, yakni optimalisasi bidang kesehatan, menangani dampak ekonomi masyarakat dan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak dengan Covid-19. Ia mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh Pimpinan OPD, DPRD, serta Masyarakat dalam memutuskan mata rantai Covid-19 khususnya di Kota Sorong.
Diakhir sambutannya, Lambert, mengharapkan agar penilaian opini WTP tersebut, menjadi penyemangat bagi Pimpinan OPD untuk bekerja lebih maksimal dengan memprioritaskan pelayanan utamanya bagi masyarakat, dan agar dapat mempertahankan penilaian Opini WTP pada tahun akan datang.*