BPKAD Puncak Jaya Gelar Pelatihan Aturan Baru Penyusunan APBD
JAYAPURA, wartaplus.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar pelatihan tentang pedoman penyusunan APBD yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.
Kegiatan pelatihan yang digelar di Jayapura, Jumat (21/8) akan berlangsung selama dua hari.
Adapun pemateri dari Kementerian Dalam Negeri antara lain Kasubdit Perencanaan Daerah Wilayah IV Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP, Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP, M.AK dan Analis Perencanaan Daerah Fira Esyadewa, S.IP, MA
Sedangkan peserta merupakan para pimpinan dan Sekertaris OPD serta hadir pula Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Puncak Jaya, Mulyadi, S.Sos, M.AP, M.KP
Pelatihan Penting
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Puncak Jaya, Tumiran S.Sos, M.AP dalam arahannya mengatakan, pelatihan ini sangatlah penting dikarenakan menyangkut peraturan baru yang sama sekali belum diketahui
"Kepada anggota TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) serta tim yang lain bahwa PP 12 Tahun 2019 ini sangatlah penting dan momen seperti ini jarang terjadi, apalagi ini menyangkut peraturan baru yang kita sama-sama masih buta, kalau kita masih buta dalam aturan, sudah pasti ibarat kita berjalan di ruang yang gelap," kata Tumiran
Untuk itu mewakili Bupati dirinya semua peserta yang hadir untuk memanfaatkan sebaik mungkin pelatihan yang diberikan oleh narasumber
"Ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua terkait apa dan bagaimana penyusunan APBD tahun 2021," ujarnya
Tumiran mengungkapkan, dalam penyusunan APBD tahun 2021 Kabupaten Puncak Jaya ada perubahan yang cukup drastis sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka harus menyesuaikan dalam peraturan baru tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Daerah Wilayah IV Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP mengatakan bahwa pihaknya datang bukan hanya berbicara tetapi ada hal yang memang berdampak yang memang harus dibuka dan bukan hanya sosialisasi biasa
"Dalam pelatihan kami mau menjelaskan betul-betul apa yang harus kita lakukan pada saat penyusunan dokumen perencanaan negara serta fase-fase penyusunannya,"tegasnya
PP nomor 12 tahun 2019
Kepala BPKAD Yubelina Enumbi, SE menuturkan, pelatihan dimaksud untuk bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya harus siap dalam penyusunan APBD yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019
"Kabupaten Puncak Jaya sudah harus mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019, yang diharapkan dimulai dengan perencanaan sesuai dengan pemetaan yang telah diatur dalam Permendagri 90 dan penganggaran APBD juga harus sesuai dengan Permendagri 90," ungkapnya
Sehingga laporan yang dibuat sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang
Yubelina berharap kedepannya setiap OPD Harus mempersiapkan SDM karena di PP 12 Tahun 2019 dituntut untuk setiap OPD Harus mampu untuk bisa menjalankan sistem dengan mandiri sehingga tidak tergantung lagi dengan sistem pihak ketiga lainnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Mulyadi, S.Sos, M.AP, M.KP juga mengatakan pelatihan pedoman penyusunan ini agar dapat segera direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.(Adv)