MENU TUTUP

Pemberian Ganti Rugi Tanah Bandara Jacob Pattipi Jangan Lagi Salah Sasaran

Senin, 07 September 2020 | 04:21 WIB / Andy
Pemberian Ganti Rugi Tanah Bandara Jacob Pattipi Jangan Lagi Salah Sasaran DR Pieter Ell, SH/wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com – Pemberian ganti kerugian tahap II pengadaan tanah Bandar Udara  Jacob Pattipi, Distrik Warutin Kabupaten Hak-Fak Provinsi Papua Barat, Senin (7/9) di Winder Tuara Fak-Fak, diharapakan tidak salah sasaran. Ini diungkapkan DR Pieter Ell, SH, MM  selaku kuasa hukum lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor dan Hombore

“Selaku kuasa hukum berharap pembayaran ganti rugi tepat sasaran kepada pemilik hak ulayat yg berhak. Pihak-pihak tertentu jangan ulangi kesalahan tahap pertama  Rp 26 Milyat yang tidak jelas dan cenderung merugikan banyak oran,”tegasnya, Senin (7/9) pagi

Seperti diberitakan sebelumnya lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 70 hektar.

Kuasa Hukum dari perwakilan lima suku, DR Pieter Ell SH menjelaskan permohonan ganti rugi lahan seluas seluas 70 hektar guna proses pembangunan bandar udara di Kbaupaten Fak-Fak sudah tertuang dalam surat permohonan nonmor 01/SK/Tim/V/2020 kepada pemerintah daerah Fak-fak.

“Masyarakat disana meminta untuk proses pengerjaan bandara yang saat ini sedang berjalan segera dihentikan lantaran penyelesaian hak ulayat belum terselesaikan oleh pemerintah setempat. Bahkan kami sudah menyurat secara resmi kepada pemda,”cetusnya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6) siang.

Menutur Pieter Ell, pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red).

“Tahap pertama sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 26 miliar kepada salah satu marga, dan pembayaran itu tanpa sepengetahuan empat suku atau marga pemilik hak ulayat, bahkan uang tersebut tidak jelas digunakan untuk apa,”cetusnya.

Dikatakan, lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore meminta agar proses penyelesaian hak ulayat segera di selesaikan oleh pemerintah setempat.

“Sudah pernah dilakukan pertemuan namun tidak ada penyelesaian, sementara saat ini proses pembangunan sedang berjalan, dan klaien kami memeinta untuk semua jenis pekerjaan dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian oleh pemerintah,” ungkapnya.

Apabila nantinya proses pekerjaan bandar udara tetap berjalan, namun proses penyelesaian sengketa belum terselesaikan, menurut Pieter pihaknya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Jika tidak ada pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat, maka kami akan menempuh proses hukum dan selama proses hukum berlangsung maka semuan aktivitas diatas lokasi tanah adat dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap,”tegasnya.*

 


BACA JUGA

Ban Pecah, Pesawat Cargo Trigana Air Gagal Take Off di Bandara Sentani

Senin, 18 Desember 2023 | 13:55 WIB

Bandara Douw Aturure Nabire Diresmikan Presiden, Diharapkan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Jumat, 24 November 2023 | 14:16 WIB

Pesawat Tariku Gagal Lepas Landas di Bandara Nabire

Selasa, 21 November 2023 | 20:28 WIB

Gedung VIP Room Bandara Nabire Mulai Dibangun

Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:24 WIB

Kuliah Umum Politeknik Negeri Fakfak, Gubernur Waterpauw: Mahasiswa Harus Lahirkan Solusi-Solusi Atasi Persoalan

Senin, 04 September 2023 | 15:24 WIB
TERKINI

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

9 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

14 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

17 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

21 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com