MENU TUTUP

Pemberian Ganti Rugi Tanah Bandara Jacob Pattipi Jangan Lagi Salah Sasaran

Senin, 07 September 2020 | 04:21 WIB / Andy
Pemberian Ganti Rugi Tanah Bandara Jacob Pattipi Jangan Lagi Salah Sasaran DR Pieter Ell, SH/wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com – Pemberian ganti kerugian tahap II pengadaan tanah Bandar Udara  Jacob Pattipi, Distrik Warutin Kabupaten Hak-Fak Provinsi Papua Barat, Senin (7/9) di Winder Tuara Fak-Fak, diharapakan tidak salah sasaran. Ini diungkapkan DR Pieter Ell, SH, MM  selaku kuasa hukum lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor dan Hombore

“Selaku kuasa hukum berharap pembayaran ganti rugi tepat sasaran kepada pemilik hak ulayat yg berhak. Pihak-pihak tertentu jangan ulangi kesalahan tahap pertama  Rp 26 Milyat yang tidak jelas dan cenderung merugikan banyak oran,”tegasnya, Senin (7/9) pagi

Seperti diberitakan sebelumnya lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 70 hektar.

Kuasa Hukum dari perwakilan lima suku, DR Pieter Ell SH menjelaskan permohonan ganti rugi lahan seluas seluas 70 hektar guna proses pembangunan bandar udara di Kbaupaten Fak-Fak sudah tertuang dalam surat permohonan nonmor 01/SK/Tim/V/2020 kepada pemerintah daerah Fak-fak.

“Masyarakat disana meminta untuk proses pengerjaan bandara yang saat ini sedang berjalan segera dihentikan lantaran penyelesaian hak ulayat belum terselesaikan oleh pemerintah setempat. Bahkan kami sudah menyurat secara resmi kepada pemda,”cetusnya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/6) siang.

Menutur Pieter Ell, pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red).

“Tahap pertama sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 26 miliar kepada salah satu marga, dan pembayaran itu tanpa sepengetahuan empat suku atau marga pemilik hak ulayat, bahkan uang tersebut tidak jelas digunakan untuk apa,”cetusnya.

Dikatakan, lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore meminta agar proses penyelesaian hak ulayat segera di selesaikan oleh pemerintah setempat.

“Sudah pernah dilakukan pertemuan namun tidak ada penyelesaian, sementara saat ini proses pembangunan sedang berjalan, dan klaien kami memeinta untuk semua jenis pekerjaan dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian oleh pemerintah,” ungkapnya.

Apabila nantinya proses pekerjaan bandar udara tetap berjalan, namun proses penyelesaian sengketa belum terselesaikan, menurut Pieter pihaknya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Jika tidak ada pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat, maka kami akan menempuh proses hukum dan selama proses hukum berlangsung maka semuan aktivitas diatas lokasi tanah adat dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap,”tegasnya.*

 


BACA JUGA

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:41 WIB
TERKINI

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

3 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

3 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

3 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

12 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com