MENU TUTUP
Berkas Pekara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wakil Bupati Mengkomsumsi Miras Vodka dan Bir Bintang Saat Tabrakan Yang Merenggut Nyawa Polwan

Senin, 21 September 2020 | 13:37 WIB / Cholid
Wakil Bupati Mengkomsumsi Miras Vodka dan Bir Bintang Saat Tabrakan Yang Merenggut Nyawa Polwan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com  – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara tahap I kasus kecelakaan maut yang melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.

“Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami,”ungkap Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9) siang

Menurut Pandu, sejauh kasus ini berjalan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi perihal kasus kecelakaan maut yang menewaskan anggota Polwan Bripka Cristin di jalan Ardipura Polimak I, Rabu (16/9) lalu.

“Kami sudah periksa tujuh orang, termasuk saksi penumpang dan tersangka wakil Bupati,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan,  ungkap Pandu, Wakil Bupati mengakui perbuatannya, yang mana saat kejadian dirinya (tersangka-red) dalam keadaan pengaruh minuman keras. Bahkan secara lisan ia menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung terhadap keluarga korban.

“Dari keterangan dia (tersangka red) mengakui perbuatannya sebelum terlibat kecelakaan dirinya mengonsumsi minuman keras jenis Vodka sebanyak empat botol dan Bir Bintang 6 kaleng, padahal yang bersangkutan dalam kondisi capek karena banyak agenda,”tegasnya.

Atas perbuatanya, lanjut Pandu, tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT. Bripka Cristin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang, usai motor yang dikendarainnya ditabrak sebuah mobil yang di kemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Bripka Cristin (36) bertugas di Bid Propam Polda Papua meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak. Atas kepergiaan almarhum keluarga dan kerabat dekat, cukup terpukul atas kehilangan sosok mendiang yang ceria dan suka bercanda itu.*


BACA JUGA

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:44 WIB

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:21 WIB

Pemkab Biak Numfor: Program Nusantara Sehat Sangat membantu

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:03 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

1 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

4 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

9 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

17 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com