MENU TUTUP
Berkas Pekara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wakil Bupati Mengkomsumsi Miras Vodka dan Bir Bintang Saat Tabrakan Yang Merenggut Nyawa Polwan

Senin, 21 September 2020 | 13:37 WIB / Cholid
Wakil Bupati Mengkomsumsi Miras Vodka dan Bir Bintang Saat Tabrakan Yang Merenggut Nyawa Polwan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com  – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara tahap I kasus kecelakaan maut yang melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.

“Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami,”ungkap Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9) siang

Menurut Pandu, sejauh kasus ini berjalan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi perihal kasus kecelakaan maut yang menewaskan anggota Polwan Bripka Cristin di jalan Ardipura Polimak I, Rabu (16/9) lalu.

“Kami sudah periksa tujuh orang, termasuk saksi penumpang dan tersangka wakil Bupati,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan,  ungkap Pandu, Wakil Bupati mengakui perbuatannya, yang mana saat kejadian dirinya (tersangka-red) dalam keadaan pengaruh minuman keras. Bahkan secara lisan ia menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung terhadap keluarga korban.

“Dari keterangan dia (tersangka red) mengakui perbuatannya sebelum terlibat kecelakaan dirinya mengonsumsi minuman keras jenis Vodka sebanyak empat botol dan Bir Bintang 6 kaleng, padahal yang bersangkutan dalam kondisi capek karena banyak agenda,”tegasnya.

Atas perbuatanya, lanjut Pandu, tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT. Bripka Cristin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang, usai motor yang dikendarainnya ditabrak sebuah mobil yang di kemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Bripka Cristin (36) bertugas di Bid Propam Polda Papua meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak. Atas kepergiaan almarhum keluarga dan kerabat dekat, cukup terpukul atas kehilangan sosok mendiang yang ceria dan suka bercanda itu.*


BACA JUGA

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:11 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

12 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

13 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

13 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

20 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com