MENU TUTUP
Berkas Pekara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wakil Bupati Mengkomsumsi Miras Vodka dan Bir Bintang Saat Tabrakan Yang Merenggut Nyawa Polwan

Senin, 21 September 2020 | 13:37 WIB / Cholid
Wakil Bupati Mengkomsumsi Miras Vodka dan Bir Bintang Saat Tabrakan Yang Merenggut Nyawa Polwan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com  – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara tahap I kasus kecelakaan maut yang melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.

“Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami,”ungkap Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9) siang

Menurut Pandu, sejauh kasus ini berjalan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi perihal kasus kecelakaan maut yang menewaskan anggota Polwan Bripka Cristin di jalan Ardipura Polimak I, Rabu (16/9) lalu.

“Kami sudah periksa tujuh orang, termasuk saksi penumpang dan tersangka wakil Bupati,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan,  ungkap Pandu, Wakil Bupati mengakui perbuatannya, yang mana saat kejadian dirinya (tersangka-red) dalam keadaan pengaruh minuman keras. Bahkan secara lisan ia menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung terhadap keluarga korban.

“Dari keterangan dia (tersangka red) mengakui perbuatannya sebelum terlibat kecelakaan dirinya mengonsumsi minuman keras jenis Vodka sebanyak empat botol dan Bir Bintang 6 kaleng, padahal yang bersangkutan dalam kondisi capek karena banyak agenda,”tegasnya.

Atas perbuatanya, lanjut Pandu, tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT. Bripka Cristin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang, usai motor yang dikendarainnya ditabrak sebuah mobil yang di kemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Bripka Cristin (36) bertugas di Bid Propam Polda Papua meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak. Atas kepergiaan almarhum keluarga dan kerabat dekat, cukup terpukul atas kehilangan sosok mendiang yang ceria dan suka bercanda itu.*


BACA JUGA

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 16:29 WIB

Temu Responden BI Papua 2024, Jalin Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Bumi Cenderawasih

Selasa, 19 November 2024 | 16:07 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

Kepala Suku Damal Puncak: Jangan Bikin Kacau Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 November 2024 | 05:21 WIB
TERKINI

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

7 Jam yang lalu

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

7 Jam yang lalu

Temu Responden BI Papua 2024, Jalin Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Bumi Cenderawasih

7 Jam yang lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

7 Jam yang lalu

Kepala Suku Damal Puncak: Jangan Bikin Kacau Pilkada Serentak 2024

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com