Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di 11 Kabupaten Berjalan Aman dan Kondusif
JAYAPURA,wartaplus.com –pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Papua saat ini memasuki tahapan penetapan Paslon di 11 Kabupaten. Sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Sesuai jadwal tersebut, tanggal 23 September 2020, merupakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di 11 Kabupaten di Papua.
11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Papua yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Peg. Bintang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel.
“Dari ke 11 Kabupaten tersebut perkuatan personel TNI-Polri baik ditingkat Polda maupun ditingkat Polres sedang melakukan pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Di masing-masing Kabupaten tersebut memiliki tingkat kerawanan yang berbeda sehingga pengamanannya pun dilakukan, dimana perkuatan personel TNI/Polri juga disesuaikan pula dengan tingkat kerawanannya. Kehadiran TNI Polri tentunya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada tersebut harus aman,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH kepada wartawan di Mapolda Papua. Rabu (23/9/2020) sore
Dikatakan, sampai saat ini situasi Kamtibmas di 11 wilayah tersebut aman dan kondusif. Personel TNI-Polri masih terus melakukan pengamanan, sehingga tahapan sesuai jadwal baik itu menjelang dan pasca penetapan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami tidak bekerja sendiri tetapi semua ini berkat kerjasama dari semua elemen masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang memiliki tanggungjawab untuk sama-sama menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif. Mari kita ikuti setiap tahapan ini dengan saling menghormati keputusan serta aturan hukum yang berlaku. Apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan tahapan tersebut agar tidak memobilisasi massa dan melaporkannya melalui jalur hukum, tentunya ada waktu yang di berikan pihak penyelenggara agar dapat di tindak lanjuti ke PTUN, dan tidak melalui cara anarkis, sehingga pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu tetap berjalan lancar aktivitas masyarakat tetap terlaksana dengan baik,”tandasnya.
Selanjutnya, kata Kabid Humas, para pasangan calon akan mendapatkan nomor urut pada tahapan Pilkada di masing-masing kabupaten, tidak bereforia berlebihan dengann mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. “ Mengingat saat ini negara kita sedang dilanda Pandemi Covid-19. Mari kita tetap terus menerapkan protokol kesehatan dengan 3M+1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan yidak berkerumun, sehingga kita dapat terhindari penyebaran Covid-19,”ujarnya.*