MENU TUTUP
Komnas HAM Minta Salinan Keputusan

Kasus Pelanggaran HAM Distrik Fayit Berdarah, Serka Fajar Telah Divonis

Senin, 28 September 2020 | 17:40 WIB / Cholid
Kasus Pelanggaran HAM Distrik Fayit Berdarah, Serka Fajar Telah Divonis Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey saat menerima putusan sidang di Pengadilan Militer/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  - Guna memberikan kepastian hukum kepada Keluarga korban Fayit, Komnas  HAM Papua meminta salinan keputusan di Pengadilan Militer prihal kasus penembakan yang dilakukan oleh Serka Fajar yang menewaskan empat orang warga di Kabupaten Asmat beberapa tahun silam. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menjelaskan dalam salinan itu Serka Fajar divonis 1 tahun 10 bulan.

"Kami tidak menilai berapa berat yang bersangkutan dijatuhkan hukum karena itu bukan wewenang kami, akan tetapi  kami hanya ingin mengawasi sejauh mana proses ini berjalan. Dan kenyataan tersangka sudah divonis dan ini akan di teruskan kepada para keluarga korban,"bebernya ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/9) malam.

Dengan berakhirnya hingga di jatuhkan vonis terhadap terdakwa, Frits menilai kasus Fait yang masuk dalam pelanggaran HAM ini telah selesai, meski vonis yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatannya.

"Sekali lagi Kami tidak bisa berkomentar terkait vonis, kalau merasa tidak sebanding dengan perbuatannya silahkan pihak keluarga yang menyampaikan hal itu melalui jalur hukum yang ada, tapi kasus ini kami nilai terlah usai," jelasnya.

Ia pun menambahkan meski telah usai hingga putusan, saat ini yang menjadi pekerjaan akhir Komnas HAM yakni memastikan apakah yang bersangkutan saat ini benar benar menjalani proses atau tidak. "Kami akan mengecek secara langsung kepada yang bersangkutan apakah betul menjalani hukumannya atau tidak," kata Frits.

Di ketahui kasus penembakan yang dilakukan oleh Serka Fajar menewaskan empat orang warga terjadi di Distrik Fayit Kabupaten Asmat pada 27 Mei 2019 lalu.

 

 

 


BACA JUGA

PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:31 WIB
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:24 WIB

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:32 WIB

Ribuan Massa Pendukung MARIYO Lakukan Konvoi Kemenangan, Keliling Kota Jayapura

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:48 WIB

Jubir Rifai Darus: Mariyo Menang Tapi Ada Banyak Drama Penundaan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:35 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

8 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

14 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

16 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

17 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com