MENU TUTUP

Tim Sukses Bantah Tudingan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Costan Oktemka

Rabu, 30 September 2020 | 15:43 WIB / Cholid
Tim Sukses Bantah Tudingan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Costan Oktemka (Kiri) Ketua Tim sukses calon nomor urut 2, Denius T Oupmabin dan Otniel Deda/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  – Tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pegunungan Bintang Costan Oktemka dan Deki Deal nomor urut 2 angkat bicara perihal laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 kepada Pengawas Pemilihan umum tingkat Kabupaten dan Provinsi terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Costan Oktemka yang juga sebagai petahana

Menurut Ketua Tim sukses calon nomor urut 2, Denius T Oupmabin,  laporan yang disampaikan ke Bawaslu dan Panwaslu terkait pelantikan beberapa orang pejabat oleh petahana Bupati Costan Oktemka itu tidak mendasar.

“Ketika menjabat itu, Bapak Costan masih resmi sebagaipetahana , sehingga dia menjalankan kewenangannya sebagai pimpinan daerah berdasarkan undang-undang,” tuturnya dalam  rilis yang diterima, Rabu (30/9) sore.

Ia pun menambahkan apa yang dilakukan oleh Bupati saat itu merupakan langkah sesuai undang-undang, yang mana pelantikan itu untuk menjalakan roda pemerintahan yang lebih efektif demi pelayanan kepada masyarakat.

“Masalah itu tidak udah di politisi maupaun di besar-besarkan apa yang dilakukan sesuai kewenangan dan aturan demi kepentingan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Otniel Deda pun menambahkan terkait dengan pernyataan kuasa hukum pasangan nomor urut satu,  yang melaporakn pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan nomor urut 2 sudah sesuai koridoor dan aturan main, sehingga masalah tersebut tidak usah di politisir untuk pelanggaran pemilu.

“Pelantikan itu merupakan keputusan tepat demi menjalakan birokrasi yang labih efektif demi kepentingan rakyat,  karena saat beliu bertanggung jawab sebagai petahana dan juga sebagai Calon,” tuturnya. Kata Otniel terkaiat dengan laporan itu, tim sukses dari pasangan calon nomor urut  2,  akan mengambil proses hukum.

“Kami akan melakukan  upaya hukum melalui pengacara kami untuk memulihkan nama baik Bupati, karena ini merupakan upaya tidak sehat yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu melalui pengacara mereka,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kepada masa pendukung pasangan nomor urut 2 di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk tidak terhasut dan termakan isu provokatif yang ingin menjatuhkan Costan Oktemka dan Deki Deal dalam pilkada mendatang.

“Biar masalah ini diselasaikan secara prosedur yang ada, kami harap pendukung kami untuk tenang dan selalu menjaga situasi kamtibmas sehingga terciptanya pilkada di Pegunungan Bintang yang aman dan damai,” tegasnya.


BACA JUGA

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:19 WIB

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB
TERKINI

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

1 Jam yang lalu

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

5 Jam yang lalu

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

16 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

17 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com