Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sentani Ditangkap, 20 Anak Jadi Korban
JAYAPURA, wartaplus.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap AR (50) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku AR ditangkap setelah pihak Kepolisian Polres Jayapura menerima laporan dari orang tua korban yang marah terhadap tindakan AR yang mencabuli kedua anaknya yang masih berumur tujuh dan delapan tahun.
Wakapolres Jayapura, Kompol Zet Salino, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan motor. Saat itulah korban melakukan tindakan bejatnya dengan mencabuli korban.
“ Kronologinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dengan motor. Nah saat jalan itulah korban memasukan tangannya ke dalam celana dan memagang kemaluan korban. Setelah pulang ke rumah, korban lalu melapor kepada orang tuanya terkait tindakan pelaku sehingga dilaporkan lah yang bersangkutan ke polisi,” kata Wakapolres Jayapura, Kompol Zet Salino di Mapolres Jayapura, Rabu (7/10).
Wakapolres menyebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah cukup lama melakukan aksinya dan korbannya sudah mencapai 20 anak dengan usia rata-rata 7-11 tahun.
“ Dari pengakuan pelaku bahwa sudah ada sekitar 20 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Namun sampai saat ini baru 2 orang yang melapor sehingga kami masih menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polres Jayapura,” ungkapnya.
Sementara modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban untuk bermain, memberikan hadiah dan mengajak jalan para korban. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memegang kemaluan para korban.
“ Sejauh ini pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat seperti di rumah, diatas smotor, kios, dan rata-rata saat korban tidak dalam pengawasan orang tua. Dari hasil pendalaman kita, pelaku melakukannya (pencabulan) atas dasar kesenangan. Dia ingin memuaskan diri dengan melakukan hal itu,” bebernya.
Saat ini pelaku sementara diamankan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.**