MENU TUTUP

Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya

Senin, 30 Desember 2024 | 20:11 WIB / Andi Riri
Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya Tersangka TS dihadirkan dalam konferensi pers Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Senin (30/12/2024)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Bejat, seorang bocah perempuan sebut saja Melati, berusia 7 tahun alami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria yang tidak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa bejat ini terjadi di kamar kos pelaku yang berinisial TS (49) di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024) mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SB, pihaknya langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelakunya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika ibu korban SB (saksi) hendak ke kamar kos pelaku untuk membayar upah kerja.

"Namun saat membuka kamar kos, saksi melihat korban hendak melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Dimana korban dalam posisi tengkurap dan tidak menggunakan celana," jelas Ditya.

"Saksi yang merupakan ibu korban, langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta.

Lebih lanjut , ungkap Ditya, saat ini kasusnya telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

"Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan, yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," tegas Dewa Ditya.

Sementara itu Kapolresta Mackbon mengimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa.

Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.**


BACA JUGA

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Petugas Kebersihan Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB

Gasak Toko Distro di Kota Jayapura, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31 WIB

Penyidikan Kasus Guru Hamili Murid, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Korban Lain

Senin, 20 Januari 2025 | 17:47 WIB

Bejat, Oknum Guru SMP di Jayapura Rudapaksa Muridnya hingga Hamil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:19 WIB

Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Obat PT.Enseval di Jayapura

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:13 WIB
TERKINI

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Masyarakat diharapkan Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi oleh Propaganda KKB

30 Menit yang lalu
Polri

Mengedepankan Fakta dan Kebenaran di Papua

36 Menit yang lalu

Sengketa Pilkada Fakfak di MK, Pieter Ell Bantah Tuduhan Pasangan Utayoh

1 Jam yang lalu

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

1 Jam yang lalu

Tim Penggerak PKK se-Papua siap wujudkan Astacita Presiden Prabowo

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com