MENU TUTUP

Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya

Senin, 30 Desember 2024 | 20:11 WIB / Andi Riri
Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya Tersangka TS dihadirkan dalam konferensi pers Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Senin (30/12/2024)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Bejat, seorang bocah perempuan sebut saja Melati, berusia 7 tahun alami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria yang tidak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa bejat ini terjadi di kamar kos pelaku yang berinisial TS (49) di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024) mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SB, pihaknya langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelakunya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika ibu korban SB (saksi) hendak ke kamar kos pelaku untuk membayar upah kerja.

"Namun saat membuka kamar kos, saksi melihat korban hendak melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Dimana korban dalam posisi tengkurap dan tidak menggunakan celana," jelas Ditya.

"Saksi yang merupakan ibu korban, langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta.

Lebih lanjut , ungkap Ditya, saat ini kasusnya telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

"Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan, yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," tegas Dewa Ditya.

Sementara itu Kapolresta Mackbon mengimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa.

Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.**


BACA JUGA

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Pererat Sinergitas dengan Awak Media, Polresta Jayapura Gelar Syukuran HPN ke-79

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40 WIB

Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Tangkap Pelaku Pencurian Mobil WRV

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:37 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

19 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

21 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com