MENU TUTUP

Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya

Senin, 30 Desember 2024 | 20:11 WIB / Andi Riri
Bejat, Bocah Perempuan 7 Tahun Alami Kekerasan Seksual Oleh Tetangganya Tersangka TS dihadirkan dalam konferensi pers Kapolresta Jayapura Kota, KBP Victor Mackbon, Senin (30/12/2024)/dok.Humas Polresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Bejat, seorang bocah perempuan sebut saja Melati, berusia 7 tahun alami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria yang tidak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa bejat ini terjadi di kamar kos pelaku yang berinisial TS (49) di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2024) mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SB, pihaknya langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelakunya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika ibu korban SB (saksi) hendak ke kamar kos pelaku untuk membayar upah kerja.

"Namun saat membuka kamar kos, saksi melihat korban hendak melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Dimana korban dalam posisi tengkurap dan tidak menggunakan celana," jelas Ditya.

"Saksi yang merupakan ibu korban, langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta.

Lebih lanjut , ungkap Ditya, saat ini kasusnya telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

"Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan, yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," tegas Dewa Ditya.

Sementara itu Kapolresta Mackbon mengimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa.

Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.**


BACA JUGA

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

10 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

13 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

14 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com