Netralitas ASN Di Pilkada 2020, Pjs Bupati Keerom Keluarkan Surat Edaran
KEEROM,wartaplus.com - Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pemilukada Kabupaten Keerom, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, mengeluarkan surat tentang pedoman pengawasan netralitas ASN. Menurutnya surat edaran dengan nomor 270/2613/BUP yang di keluarkan ini telah di sosialisasi oleh OPD masing di pemerintah Kabupaten Keerom. "Kepada seluruh Kepala OPD (diwajibkan) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ridwan.
Ia pun menjelaskan dalam surat yang dikeluarkan pada hari ini (8/10/2020), Ridwan menjelaskan berbagai aktifitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada, beserta ancaman sanksinya antara lain selama Pilkada ASN tidak boleh menunjukan dukungan atau pengunduh kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial. Kemudian, ASN pun dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.
Pemakaian atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya. Mengkampanyekan pasangan calon tertentu juga ditegaskan Ridwan merupakan pelanggaran bila dilakukan oleh ASN. Kendaraan dan juga perlengkapan dinas dutegaskan dilarang dipergunkan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.
Sementara itu diketahui dalam Pilkada Keerom 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon kepala daerah. mereka adalah, Yusuf, Wally – Hadi Susilo, Peiter Gusbager - Wahfir Kosasih dan Muh Markum - Malensisus Musui.