Tiga Pekan Tim Pencari Fakta Berada di Papua Untuk Kasus Intan Jaya
JAYAPURA,wartaplus.com – Ketua Tim Pencari Fakta (TPGF) , Sugeng Purnomo mengungkapkan pihaknya akan berada di Papua selama tiga pekan kedepan untuk mencari data terkait beberapa peristiwa yang terjadi di Intan Jaya.
“Kami diberikan waktu bekerja berdasarkan surat dari Pak Metri Polhukam selama dua pekan atau 14 hari, guna mengumpulkan data serta informasi yang ada,”tuturnya ketika memberikan keterangan di Mapolda Papua, Kamis (8/10) sore.
Menurutnya apabila dalam 14 hari kedepan tim yang kini telah di bagi menjadi dua belum mendapatkan hasil untuk di laporkan maka, akan di perpanjang tujuh hari lagi.
“Kami yakni dengan waktu singkat ini kami akan bekerja maksimal. Bahkan tim kami bagi menjadi dua, tim pertama sudah berada di Intan Jaya dan Kedua kami di Jayapura,”jelasnya.
Tugas dari tim pencari fakta ini Kata Sugeng, sifatnya bukan penegakan hukum, melainkan hanya mengumpulkan bukti, data serta informasi pasca kejadian itu, yang nantinya akan di paparkan kepada Mentri Polhukam untuk mencari solusi.
“Tim ini bukan tim penegakan. Sifat penegakan hukum ada di aparat Kepolisian saja, kami hanya mengumpulkan data dan informasi untuk dipaparkan kepada Pak menteri guna memberikan solusi kepada Pemerintah,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya seorang pendeta di Intan Jaya tewas tertembak orang tidak dikenal beberapa waktu lalu, dalam peristiwa cukup mencuri perhatian public, yang mana aparat keamanan menuding kelompok Kriminal Bersenjatalah yang melakukannya, dan sebaliknya KKB meuduk pelaku penembakan tersebut merupakan ulah aparat keamanan.
Sebelum kasus penembakan yang menewaskan seorang pendeta yang menggerkan warga, sebelumnya pun kasus sempat terjadi yang menewaskan empat orang, dua diantaranya anggota TNI dan dua lainnya merupakan warga sipil.
Saat ini pun yang menjadi topic hangat pun, pada Rabu (7/10) pagi kasus penembakan kembali lagi terjadi dengan mengakibatkan satu korban luka yang kesehariannya pewarta di salah satu gereja Katolik di Intan Jaya.