MENU TUTUP

Empat Warga PNG Ditangkap Bawa Ganja 10,6 Kilogram ke Kota Jayapura

Sabtu, 07 November 2020 | 10:04 WIB / Andy
Empat Warga PNG Ditangkap Bawa Ganja 10,6 Kilogram ke Kota Jayapura Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas, AKP Jahja Rumara, menunjukan barang bukti ganja yang diamankan/dok.Humas Polresta

JAYAPURAwartaplus.com – Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan nerkoba jenis ganja dari Papua New Guine ke Kota Jayapura.

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi kedatangan para pelaku melalui Laut Jayapura pada malam hari. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan empat orang warga negara Papua New Guinea beserta barang bukti berupa ganja siap edar seberat 10,6 kilogram.

Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni J-S dan J-M ditangkap wilayah Argapura Distrik Jayapura Selatan pada 31 Oktober dengan barang bukti ganja seberat 3,76 kilogram.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni J-L- dan D-W di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura pada 03 November dengan barang bukti ganja siap edar seberat 7,3 kilogram.

“ Dari empat tersangka ini kami mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,6 kilogram,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Jumat (6/11) sore.

Kapolres menyebut, empat tersangka ini membawa ganja ini dari Vanimo menuju Kota Jayapura melalui laut jayapura.

“ Mereka membawa ganja ini melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, dengan meningkatnya peredaran ganja di wilayah hukum Kota Jayapura, maka phaknya akan memperketat sejumlah jalur masuk baik darat dan laut untuk mencegah penyelundupan ganja yang lebih besar.

“ Saat ini merupakan musim panen raya, sehingga kita akan koordinasi dengan pihak terkait agar patroli di darat dan laut ditingkatkan guna mencegah penyelundupan ganja dalam jumlah yang lebih besar ke Kota Jayapura” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka sementara mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota guna pengembangan penyidikan.

“ Mereka di jerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.**

 


BACA JUGA

Tergiur Uang Besar, Pria Asal PNG Nekat Barter Ganja dengan Senpi

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:15 WIB

Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Tewaskan Seorang Pemuda di Jayapura Berhasil Diciduk Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:11 WIB

Diciduk Polisi, Ini Alasan Empat Pelaku Nekat Membakar Ruko dan Rumdis TNI di Waena Jayapura

Senin, 22 Januari 2024 | 17:51 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Tim Resnarkoba Polresta Jayapura Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu Lintas Daerah di Wamena

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:20 WIB
TERKINI

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

8 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

8 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Penutupan Rakorda se-Papua Tengah

8 Jam yang lalu

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

16 Jam yang lalu

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com