MENU TUTUP

Empat Warga PNG Ditangkap Bawa Ganja 10,6 Kilogram ke Kota Jayapura

Sabtu, 07 November 2020 | 10:04 WIB / Andy
Empat Warga PNG Ditangkap Bawa Ganja 10,6 Kilogram ke Kota Jayapura Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas, AKP Jahja Rumara, menunjukan barang bukti ganja yang diamankan/dok.Humas Polresta

JAYAPURAwartaplus.com – Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan nerkoba jenis ganja dari Papua New Guine ke Kota Jayapura.

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi kedatangan para pelaku melalui Laut Jayapura pada malam hari. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan empat orang warga negara Papua New Guinea beserta barang bukti berupa ganja siap edar seberat 10,6 kilogram.

Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni J-S dan J-M ditangkap wilayah Argapura Distrik Jayapura Selatan pada 31 Oktober dengan barang bukti ganja seberat 3,76 kilogram.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni J-L- dan D-W di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura pada 03 November dengan barang bukti ganja siap edar seberat 7,3 kilogram.

“ Dari empat tersangka ini kami mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,6 kilogram,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Jumat (6/11) sore.

Kapolres menyebut, empat tersangka ini membawa ganja ini dari Vanimo menuju Kota Jayapura melalui laut jayapura.

“ Mereka membawa ganja ini melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, dengan meningkatnya peredaran ganja di wilayah hukum Kota Jayapura, maka phaknya akan memperketat sejumlah jalur masuk baik darat dan laut untuk mencegah penyelundupan ganja yang lebih besar.

“ Saat ini merupakan musim panen raya, sehingga kita akan koordinasi dengan pihak terkait agar patroli di darat dan laut ditingkatkan guna mencegah penyelundupan ganja dalam jumlah yang lebih besar ke Kota Jayapura” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka sementara mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota guna pengembangan penyidikan.

“ Mereka di jerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.**

 


BACA JUGA

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

10 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

11 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

13 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

14 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com