MENU TUTUP

Aniaya Pacar, Seorang Pria Terancam  5 Tahun Penjara

Rabu, 11 November 2020 | 15:33 WIB / Cholid
Aniaya Pacar, Seorang Pria Terancam  5 Tahun Penjara Tersangka baju putih saat menjalani pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kasus penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (11/11) siang.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling menjelaskan kasus penganiayaan yang menjerat EMF terjadi pada 13 September lalu berdasarkan LP / 241 / IX / 2020 /Papua/Res Jpr Kota/ Sek Japut, yang mana korbannya diketahui bernama Miis Riyati Aronggear.

“Penganiayaan itu di latar belakangi masalah asmara, yang mana ketika itu pelaku dalam pengaruh minuman keras melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali,” cetusnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menabahkan dalam proses pelimpahan (tahap II) semua berjalan lancar, dimana berkas perkara beserta barang bukti diterima langsung Frans Magnis, S.H. selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Semua berjalan lancer, namun tersangka kini menjadi tahanan titipan kejakasaan di Mapolsek Jayapura Utara,” ucapnya. Bahkan atas perbuatannya Kata Iptu Handry, tersangka dijerat 5 tahun penjara lantaran melanggar pasal 351 (1) KUHP.*


BACA JUGA

Sidang Tipikor PON Papua: Tuntutan JPU Tidak Tepat dan Tendensius

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:10 WIB

Dominus Litis Menurut Pengamat dan Analisis

Senin, 10 Februari 2025 | 16:10 WIB

Diskursus "Dominus Litis": Peran dan Implikasinya dalam Proses Hukum

Senin, 10 Februari 2025 | 12:03 WIB

Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum, Lulus dengan IPK 3,80

Senin, 25 November 2024 | 17:53 WIB
Almarhum Oscar Toloh

4 Tahun Tak Ada Titik Temu, Kantor Pengacara Dr. Pieter Ell dan Rekan Selesaikan Masalah Ahli Waris

Selasa, 12 November 2024 | 07:30 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

10 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

16 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

18 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

19 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com