MENU TUTUP

Aniaya Pacar, Seorang Pria Terancam  5 Tahun Penjara

Rabu, 11 November 2020 | 15:33 WIB / Cholid
Aniaya Pacar, Seorang Pria Terancam  5 Tahun Penjara Tersangka baju putih saat menjalani pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kasus penganiayaan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (11/11) siang.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling menjelaskan kasus penganiayaan yang menjerat EMF terjadi pada 13 September lalu berdasarkan LP / 241 / IX / 2020 /Papua/Res Jpr Kota/ Sek Japut, yang mana korbannya diketahui bernama Miis Riyati Aronggear.

“Penganiayaan itu di latar belakangi masalah asmara, yang mana ketika itu pelaku dalam pengaruh minuman keras melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali,” cetusnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menabahkan dalam proses pelimpahan (tahap II) semua berjalan lancar, dimana berkas perkara beserta barang bukti diterima langsung Frans Magnis, S.H. selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Semua berjalan lancer, namun tersangka kini menjadi tahanan titipan kejakasaan di Mapolsek Jayapura Utara,” ucapnya. Bahkan atas perbuatannya Kata Iptu Handry, tersangka dijerat 5 tahun penjara lantaran melanggar pasal 351 (1) KUHP.*


BACA JUGA

Pieter Ell: Presenter Berita Brigita Manohara Jadi Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:56 WIB

Oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiyaan

Senin, 10 Juli 2023 | 19:00 WIB
Prank  KDRT Berbuntut Panjang

Pieter Ell  Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven

Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:44 WIB

Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Segera Dilaporkan ke Mabes Polri

Kamis, 29 September 2022 | 03:38 WIB

Tidak Disiplin Anggota Polsek Bokondini Dihukum

Rabu, 09 Juni 2021 | 09:57 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

8 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com