Pasangan CODE Menolak Ikut Debat Publik Pilkada Pegubin, Karena Alasan Ini
JAYAPURA, wartaplus.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 2, Constans Oktemka – Decky Deal atau yang dikenal dengan pasangan CODE, menolak untuk mengikuti tahapan Debat Publik pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang digelar KPU di salah satu hotel, Kota Jayapura, Senin (16/11) malam.
Penolakan ini merupakan sikap politik pasangan CODE terhadap KPU maupun Bawaslu yang dinilai tidak tegas dalam melaksanakan aturan PKPU, terhadap paslon nomor urut 1 Spei Yan Birdana – Pieter Kalakmabin terkait SK Pemberhentian keduanya dari status sebelumnya sebagai ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Hari ini kami nyatakan tidak ikut tahapan Debat Publik. Kenapa? Karena KPU tidak tegas melaksanakan aturan. Sebab hingga saat ini belum ada SK pemberhentian Calon Bupati Nomor urut 1,” tegas Wakil Ketua Tim Koalisi Paslon CODE, Meppi Mimin kepada wartawan, Senin malam.
Menurut dia, PKPU nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan, dinyatakan : Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD, Anggota TNI, Anggota Polri, dan PNS wajib menyerahkan keputusan pemberhentian kepada KPU/KIP di daerah pemilihan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Artinya KPU sudah mengantongi SK pemberhentian Calon Bupatinya selaku ASN dan calon Wakil Bupatinya selaku Anggota DPRD pada 9 November lalu, tapi kondisi yang terjadi di KPU Pegunungan Bintang tidak seperti itu,” herannya
Pasalnya, pada 12 November lalu, Pasangan CODE juga telah menyurati KPU Pegunungan Bintang mempertanyakan kejelasan terhadap SK pemberhentian itu, dan KPU menyatakan hanya menerima tanda terima surat dari Biro Hukum Pemprov dan BKD Papua.
“Bukan SK Pemberhentian tapi hanya surat keterangan atau surat tanda terima saja yang diberikan kepada KPU. Ini kan sudah tidak sesuai aturan judulnya,” herannya lagi
Meppimenjelaskan, dalam PKPU juga disebutkan jika tidak dipenuhi, maka Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (Pasal 69 ayat 5 PKPU 3/2017) dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pendukung Paslon tidak dapat mengajukan pengganti bagi Calon itu (Pasal 69 ayat 6 PKPU 3/2017).
“Jadi kita bicara aturan disini, KPU harus tegas. Dan sikap Politik CODE, Kami minta KPU menunda tahapan Debat Kandidat ini, dan KPU memberikan kepastian hukum terkait SK itu, karena itu syarat wajib,” tegasnya.
Selesaikan Dulu Persoalan SK
Ia menambahkan, Tim CODE akan konsisten dan meminta KPU serta Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar melaksakan tahapan sesuai aturan. Dimana, KPU harusnya menyelesaikan dulu persoalan SK Pemberhentian itu barulah lanjutkan tahapan Debat Publik ini.
“Untuk apa kami berdebat dengan orang bermasalah, jadi patut dipertanyakan. KPU tidak netral dan tidak melaksanakan aturan sesungguhnya. Memang bahasanya KPU tahapan debat yang dilakukan saat ini sesuai petunjuk KPU RI, tapi surat KPU RI itu mana? Jangan hanya petunjuk lisan saja, kita ini bicara tentang aturan,” tegasnya.
Iapun mengatakan tim koalisi CODE menggaris bawahi, selama KPU RI belum mengeluarkan satu ketegasan terkait dengan Syarat Pencalonan, khususnya SK pemberhentian tersebut, maka CODE tidak akan ikut tahapan debat Publik.
Disinggung apakah tidak merasa rugi jika tidak ikut debat publik? Meppi menegaskan, sama sekali tidak. Pasalnya, sebagian besar masyarakat di pedalaman tidak bisa menonton karena tidak ada akses jaringan televisi (multimedia)
"Toh kalaupun yang nonton pasti masyarakat yang ada di ibukota kabupaten. dari 34 distrik, kurang lebih ada 24 distrik yang belum ada jaringan multimedia sehingga kampanye di media, kami pikir tidak terlalu penting," kata Meppi
"Terpenting bagi kami kampanye langsung di lapangan, karena yang merasakan pembangunan itu masyarakat di pedalaman," sambungnya
Dari pantauan wartaplus.com, tim koalisi pasangan CODE, mendatangi lokasi pelaksanaan Debat Publik dan menyerahkan surat keberatan menghadiri Tahapan Debat Publik langsung keKetua KPU Pegubin, Titus Lao Moni
“Paslon 1 sudah menyerahkan surat keterangan bahwa sudah melakukan pengurusan SK Pemberhentian tersebut pada 8 November kemarin. Kami juga sudah lakukan klarifikasi kepada BKD dan memang surat itu mereka yang keluarkan,” kata Titus.
Menurut Titus surat keterangan dari paslon 1 sudah cukup kuat bagi KPU, apalagi hingga saat ini tidak ada PKPU yang mengatua secara detail batas waktu penyerahan SK Pemberhentian yang dimaksud.
“Jadi kami ini dilema, kami juga sudah menyurati KPU RI terkait ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” akunya. **