Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), berlangsung di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya. Rabu (26/11).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP. Sedangkan hadir sebagai pemateri Kepala Pusat Data dan Analisis Data Pembangunan Bappeda Provinsi Papua Andry, S.IP, M.Si, dan Kepala Seksi Data dan Analisa Data Pembangunan Bappeda Provinsi Papua Merlina Hamadi, SE, MM.
Sosialisasi dihadiri oleh para pimpinan OPD, Kepala Distrik dan tokoh Agama.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bappeda Puncak Jaya, Kepala Bappeda Puncak Jaya DR. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan SIPD Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang hal – hal pendukung Informasi Pemerintahan Daerah dalam pembangunan serta untuk memperoleh masukan tentang kebutuhan pembangunan Daerah dan konsistensi data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,”kata Pilemon
Dalam melaksanakan dan menyiapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah maka diperlukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah dan Partisipasi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, Plt. Sekda Tumiran dalam sambutannya mengatakan, SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang terintegrasi dengan berbasis elektronik, yang memuat data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah.
“Hasil pengelolaan data berbasis elektronik digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik hingga APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik,” jelas Tumiran
Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2021, maka sesuai aturan kita dituntut untuk mengacu pada permendagri nomor 90 tahun 2019.
"Walaupun dari segi infrastruktur kita sering tertinggal dari Kabupaten/kota yang ada di pesisir apalagi daerah perkotaan di luar Papua, untuk itu kita seharusnya memanfaatkan dengan baik momen seperti ini karena pada sosialisasi ini juga kita diajarkan untuk menyesuaikan diri dengan aturan – aturan yang baru,” tegas Tumiran.**