MENU TUTUP

John Tabo ‘Bupati’ Terpilih Kabupaten Mamberamo Raya

Kamis, 17 Desember 2020 | 02:46 WIB / Andy
John Tabo ‘Bupati’ Terpilih Kabupaten Mamberamo Raya Rapat Pleno terbuka rakapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabuapten Nabire/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – John Tabo-Ever Mudumi (JTEM) ditetapkan meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamberamo Raya 2020.Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat meraih sebanyak 8.577 suara, pasangan nomor urut satu Dorinus Dasinapa-Andi Maay (DOA) sebanyak 4.929 suara, pasangan nomor urut dua Robby Rumansara-Lukas Punny (ROYAN) sebanyak 6.013 suara dan pasangan nomor urut tiga Kristian Wanimbo-Yonas Tasti (WANTAS) sebanyak 5.615 suara.

Peraihan suara JTEM sebagai yang terbanyak dilakukan setelah KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya di Kasonaweja 13 hingga 17 Desember 2020 sebagaimana keputusan nomor : 200/ PL.02.06-Kpt/9120/KPU-Kab/XII/2020.

Rapat pleno itu dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Maberamo Raya, tim pemenangan dan saksi para pasangan calon serta dikawal ketat oleh aparat keamanan baik Polri dan TNI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo ketika dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIT membenarkan suara rapat pleno tersebut dan raihan suara terbanyak oleh pasangan nomor urut empat.

“Benar, sebagaimana surat keputusan KPU diatas, pasangan nomor urut empat untuk sementara meraih suara terbanyak,” katanya ketika dihubungi lewat telepon seluler. Ia juga mengaku bahwa para saksi tiga pasangan calon lainnya enggan menandatangani berita acara dan diperkirakan mengajukan keberatan soal hasil tersebut.

“Ketiga saksi dari pasangan calon lainnya tidak mau tanda tangan berita acara pleno rekapitulasi, mereka keberatan tapi berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2020, dalam penghitungan suara apabila saksi tidak mau tanda tangan proses tetap berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilakukan sejak Selasa pagi hingga malam sekitar pukul 22.00 WIT, kemudian diskors dan dilanjutkan pada Rabu pagi hingga sore hingga melahirkan keputusan pasangan suara terbanyak.

Sementara itu Ketua KPU Papua Theodorus Kosay selaku Ketua KPU Mamberamo Raya kepada wartawan usai pleno penetapan mengatakan, dari hasil perolehan suara ini sudah keliatan siapa yang akan memimpin Mamberamo Raya lima tahun ke depan.

‘’Jadi perolehan suara ini bisa disimpulkan siapa yag akan pimpin Mamberamo Raya lima tahun ke depan, mohon hindari euphoria kemenangan yang bisa mengakibatkan masalah baru pasca KPU melakukan rapat terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Mamberamo Raya,’’ pesannya.

Pelaksanaan Pilkada di Mamberamo Raya mulai dari pemungutan suara sampai pleno penetapan berlangsung aman dan demorakratis, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95%.

Selama ini kata Theo, Kabupaten Mamberamo Raya dipetakan pihak keamanan dan pemerintah sebagai daerah rawan keamanan, namun ternyata semuanya berlangsung baik seusai harapan masyarakat dan juga aturan yang berlaku.

‘’Semuanya ini bisa berlangsung baik dan aman melalui sosialiasi yang baik, bimtek kepada penyelenggara tingkat bawah, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95%, ini menjadi catatan bagi semua pihak yang berpentingan di Mamberamo Raya,’’ jelasnya.

Sementara itu meskipun KPU Mamberamo Raya sudah menetapkan perolehan suara namun saksi dari tiga kandidat yang perolehan suaranya sedikit menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mamberamo Raya 2020. ‘’Ya dari empat kandidat, ada tiga kandidat yang saksinya menolak menandatangani berita acara. Bisa saja karena kecewa hasil perolehan suara tidak sesuai harapan. Meskipun menolak ketiganya tetap diberikan hasil rekapitulasi,’’ jelasnya.

Penolakan menandatangani berita acara kata Theo merupakan hak, namun mereka juga berhak untuk menerima berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 19 tahun 2020 pasal 30 ayat 4 dan 5. ‘’Berita acara hasil rekapituasi suara sudah kita berikan, dan bisa dijadikan alat bukti saat mengajukan keberatan tersebut ke tempat-tempat yang disediakan pemerintah atau negara untuk mencapai proses hukum,’’ujarnya.*

 


BACA JUGA

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Bersatu Membangun Tanah Papua

NSL Mengingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni Pasca PSU Pilkada Papua

Sabtu, 20 September 2025 | 11:52 WIB

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

Selasa, 16 September 2025 | 17:23 WIB
TERKINI

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

9 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

12 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

18 Jam yang lalu

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

1 Hari yang lalu

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com