MENU TUTUP
Bareskrim Ungkap Kejahatan

Penipuan Lewat Email Bisnis, Uang Korban 276 Miliar Lenyap

Kamis, 17 Desember 2020 | 04:57 WIB / Cholid
Penipuan Lewat Email Bisnis, Uang Korban 276 Miliar Lenyap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com -  Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi. "Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait  dengan COVID-19 dan  2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan  investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara  Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri."Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari  rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.


BACA JUGA

Pelaku Penipuan Seleksi Penerimaan Akpol Ditangkap, Rugikan Korban Hingga Rp1 Miliar

Jumat, 20 Oktober 2023 | 06:33 WIB

Polres Jayapura Tangani Kasus Penipuan Proyek Bernilai Rp1 Miliar, Diduga Libatkan Pegawai KemenPUPR

Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:32 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta, Pria Ini tak Berkutik Diciduk Polisi

Minggu, 11 Juni 2023 | 18:44 WIB

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspadai Modus Penipuan Via Telepon dan Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:59 WIB

Kapolda Papua Dampingi Kabareskrim Polri Lakukan Zoom Meeting Dengan Presiden

Jumat, 18 Februari 2022 | 14:59 WIB
TERKINI

KKB Datangi Gereja, Ancam dan Rampas Barang Milik Jemaat yang sedang Ibadah di Pegubin

50 Menit yang lalu

Paulus Waterpauw Bagai Meteor di Pilkada Papua

18 Jam yang lalu

Empat Hari Terkendala Pesawat, Jenazah Alexander Parapak yang Ditembak KKB Berhasil Dievakuasi

1 Hari yang lalu

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

2 Hari yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com