MENU TUTUP

Usai Pelantikan Bupati, Kasus Bupati Waropen Berlanjut

Jumat, 18 Desember 2020 | 16:50 WIB / Cholid
Usai Pelantikan Bupati, Kasus Bupati Waropen Berlanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan kasus gratifikasi yang menjerat Jeremias Bisai, yang kini menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri dalam Pilkada Waropen, masih terus berlanjut.

“Untuk Kasus gratifikasi yang menjerat Jeremias Bisai tetap berjalan, hanya saja kami hentikan sementara waktu sesuai arahan pimpinan, yang mana tahapan pilkada hingga pelantikan usai baru di lanjutkan lagi,” tegasnya ketika, Jumat (18/12/2029) sore.

Ia bahkan menegaskan kasus gratifikasi Jeremias Bisai terjadi saat dirinya menjabat sebagai wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dengan nilai mencapai hingga Rp.19 Milliar.

"Kasus itu saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati, dimana saat ini dia sudah menjabat bupati dan mencalonkan diri, yang jelas usai pelantikan bau kita eksen," ucapnya.

Sejauh kasus ini berjalan diketahui Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang saksi baik dari
pengusahan dan anggota Dewan.

Atas perbuatannya terkait gratifikasi Jeremias Bisai dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2  dan pasal 11  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*

 


BACA JUGA

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati Jayapura Minta Kepala Daerah Tidak Rasis

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:41 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB
TERKINI

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

8 Jam yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

8 Jam yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

9 Jam yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

9 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com