MENU TUTUP

Dampak Pandemi, APBD Puncak Menurun

Senin, 21 Desember 2020 | 02:13 WIB / Cholid
Dampak Pandemi, APBD Puncak Menurun Bupati Puncak Papua Willem Wandik, saat menyerahkan dokumen RAPBD 2021 Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen/Istimewa

PUNCAK,wartaplus.com - Dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, berpengaruh pada sektor anggaran pembelanjaan daerah, salah satunya di rasakan oleh Kabupaten Puncak.

Yang mana Pendapatan daerah Kabupaten Puncak pada struktur APBD 2021 di Proyeksi sebesar Rp.1,17 Trilyun namun turun hingga 80,3 Milyar, dengan prasentase sebesar 6,83 persen persen.

Sedangkan untuk Belanja daerah Kabupaten Puncak, pada tahun anggaran 2021, di struktur Belanja APBD 2021 dianggarkan sebesar 1,37 Trilyun rupiah, dengan rincian sebagai berikut Belanja operasional 2021 sebesar Rp.806 Miliar lebih, belanja modal dinggarkan pada APBD 2021 sebesar Rp.227 Milyar, Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.40 Milyar.

Sementara DAU, yang dulunya 800 Miliar, kini di  pemotongan sampai 700 milyar.

Bupati Kabupaten Puncak Papua Willem Wandik SE, M.Si, mengatakan Pendemi covid-19 menjadi salah satu faktor sehingga banyak kegiatan yang harus disesuaikan dengan anggaran.

"Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pemerintah pusat dengan pemangkasan ini, mengakibatkan gerak fiscal untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan di daerah sangat terbatas," ucapnya saat menghadiri sidang APBD Kabupaten Puncak 2021,di ruang sidang DPRD Puncak Sabtu (19/12/2029) siang.

Ia bukan hanya Kabupaten Puncak saja yang mengalami kondisi ini, namun semua daerah yang ada pun merasakan hal yang sama.

 “Dengan kondisi anggaran tersebut, membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan mau tidak mau harus dilaksanakan termasuk pemerintahan harus berjalan normal,”ungkapnya.

Sementara soal keterlambatan pembahasan RAPBD 2021, menurut Bupati, bukan disengaja oleh pemerintah daerah, namun lebih kepada penyesuaian  tentang Peraturan Pemerintah nomor. 12 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Mendagri nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomengklatur perencanaan dan pembangunan daerah.

“Kita biasanya sidang sesuai dengan jadwal, biasanya November, namun karena transisi perubahan peraturan pemerintah diakhir tahun ini, berdampak pada seluruh proses penyusunan APBD tahun anggaran 2021,”jelasnya.*

 


BACA JUGA

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

Senin, 18 November 2024 | 14:03 WIB

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

Minggu, 17 November 2024 | 17:52 WIB

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

Minggu, 17 November 2024 | 17:40 WIB

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

Minggu, 17 November 2024 | 13:10 WIB
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

Minggu, 17 November 2024 | 12:46 WIB
TERKINI

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

13 Jam yang lalu

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

1 Hari yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

1 Hari yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com