MENU TUTUP

Dampak Pandemi, APBD Puncak Menurun

Senin, 21 Desember 2020 | 02:13 WIB / Cholid
Dampak Pandemi, APBD Puncak Menurun Bupati Puncak Papua Willem Wandik, saat menyerahkan dokumen RAPBD 2021 Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen/Istimewa

PUNCAK,wartaplus.com - Dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, berpengaruh pada sektor anggaran pembelanjaan daerah, salah satunya di rasakan oleh Kabupaten Puncak.

Yang mana Pendapatan daerah Kabupaten Puncak pada struktur APBD 2021 di Proyeksi sebesar Rp.1,17 Trilyun namun turun hingga 80,3 Milyar, dengan prasentase sebesar 6,83 persen persen.

Sedangkan untuk Belanja daerah Kabupaten Puncak, pada tahun anggaran 2021, di struktur Belanja APBD 2021 dianggarkan sebesar 1,37 Trilyun rupiah, dengan rincian sebagai berikut Belanja operasional 2021 sebesar Rp.806 Miliar lebih, belanja modal dinggarkan pada APBD 2021 sebesar Rp.227 Milyar, Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.40 Milyar.

Sementara DAU, yang dulunya 800 Miliar, kini di  pemotongan sampai 700 milyar.

Bupati Kabupaten Puncak Papua Willem Wandik SE, M.Si, mengatakan Pendemi covid-19 menjadi salah satu faktor sehingga banyak kegiatan yang harus disesuaikan dengan anggaran.

"Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pemerintah pusat dengan pemangkasan ini, mengakibatkan gerak fiscal untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan di daerah sangat terbatas," ucapnya saat menghadiri sidang APBD Kabupaten Puncak 2021,di ruang sidang DPRD Puncak Sabtu (19/12/2029) siang.

Ia bukan hanya Kabupaten Puncak saja yang mengalami kondisi ini, namun semua daerah yang ada pun merasakan hal yang sama.

 “Dengan kondisi anggaran tersebut, membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan mau tidak mau harus dilaksanakan termasuk pemerintahan harus berjalan normal,”ungkapnya.

Sementara soal keterlambatan pembahasan RAPBD 2021, menurut Bupati, bukan disengaja oleh pemerintah daerah, namun lebih kepada penyesuaian  tentang Peraturan Pemerintah nomor. 12 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Mendagri nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomengklatur perencanaan dan pembangunan daerah.

“Kita biasanya sidang sesuai dengan jadwal, biasanya November, namun karena transisi perubahan peraturan pemerintah diakhir tahun ini, berdampak pada seluruh proses penyusunan APBD tahun anggaran 2021,”jelasnya.*

 


BACA JUGA

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

Senin, 19 Mei 2025 | 18:45 WIB

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

Senin, 19 Mei 2025 | 14:43 WIB

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

3 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

3 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

7 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com