MENU TUTUP

Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Timika, Polisi Masih Menunggu Hasil Audit

Senin, 21 Desember 2020 | 14:52 WIB / Cholid
Kasus Korupsi Dana Pendidikan di Timika, Polisi Masih Menunggu Hasil Audit Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal (kiri) didampingi Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus  Polda Papua, AKBP Adi Tri Widiyanto saat menggelar perss rilis di  Mapolda Papua/Istimewa


JAYAPURA,wartaplus.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait indikasi korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019 senilai Rp 14 Miliar.

Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus  Polda Papua, AKBP Adi Tri Widiyanto menjelaskan perkara kasus tersebut masih terus berjalan, yang mana sejauh ini  sudah 65 orang yang diperiksa sebagai saksi.

“Sejak kasus ini bergulir 65 orang saksi sudah kami mintai keterangan,” bebernya ketika memberikan keterangan di Mapolda Papua, Senin (21/12) siang.

Ia menjelaskan pada tahun 2019, Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14 miliar lebih untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan dan terealisasi dana belanja tersebut senilai Rp 12 miliar lebih.

"Indikasi korupsi diduga terjadi pada sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya.
Modus dalam kasus ini yakni Kegiatan belanja diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1 Miliar, "ungkapnya.

Tri menyebutkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun tersangka korupsi nantinya dapat dijerat dengan pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 


BACA JUGA

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB
TERKINI

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

2 Jam yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

2 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

7 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

7 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com