MENU TUTUP

Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Sanksi Diberlakukan

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:43 WIB / Cholid
Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Sanksi Diberlakukan Sanksi diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pantai Hamadi/Istimewa

JAYAPURA , wartaplus.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata, Selasa (29/12/2020)

Kegiatan dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira polresta Jayapura kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 pegawai.

Wakapolresta Jayapura Kota menyatakan, satuan tugas Covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai Hamadi dan Cibery Holtekam.

"Dari hasil penertiban tersebut, tim satuan tugas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 kafe, 3 kegiatan di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker. Untuk 5 kafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan kerumunan, "ujarnya.

Selain itu untuk 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura, dimana kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jarak dan kerumunan yang cukup banyak.

"Kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di kota Jayapura sesusai instruksi Walikota Jayapura. Ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Walikota berharap agar di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus menjadi zona hijau Covid-19.Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura Agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau, "tandasnya. 


BACA JUGA

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Bantu Kembangkan UMKM Mama Papua, Polres Jayapura Bangun Galeri Kerajinan Noken

Selasa, 23 April 2024 | 06:30 WIB

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

Kamis, 18 April 2024 | 18:59 WIB

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

Senin, 15 April 2024 | 19:30 WIB
TERKINI

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

15 Menit yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

4 Jam yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

6 Jam yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

7 Jam yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com