MENU TUTUP

Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Sanksi Diberlakukan

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:43 WIB / Cholid
Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Sanksi Diberlakukan Sanksi diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pantai Hamadi/Istimewa

JAYAPURA , wartaplus.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata, Selasa (29/12/2020)

Kegiatan dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira polresta Jayapura kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 pegawai.

Wakapolresta Jayapura Kota menyatakan, satuan tugas Covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai Hamadi dan Cibery Holtekam.

"Dari hasil penertiban tersebut, tim satuan tugas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 kafe, 3 kegiatan di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker. Untuk 5 kafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan kerumunan, "ujarnya.

Selain itu untuk 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura, dimana kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jarak dan kerumunan yang cukup banyak.

"Kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di kota Jayapura sesusai instruksi Walikota Jayapura. Ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Walikota berharap agar di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus menjadi zona hijau Covid-19.Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura Agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau, "tandasnya. 


BACA JUGA

Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggiran Pantai Depapre, Diduga Sakit Epilepsi

Senin, 25 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB
TERKINI

TNI Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kampung Yalinggua Puncak Jaya

3 Jam yang lalu

Perdana, SPPG Polda Papua Salurkan 1.499 Makanan Bergizi Gratis ke Berbagai Sekolah di Kota Jayapura

3 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Dinilai Berperan Penting, Marthen Satya: Mari Jaga Kerukunan

3 Jam yang lalu

Pemerhati Perdamaian Papua Apresiasi Satgas Damai Ops Cartenz, Ajak Warga Jaga Keamanan

3 Jam yang lalu

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com