MENU TUTUP

Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Sanksi Diberlakukan

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:43 WIB / Cholid
Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Sanksi Diberlakukan Sanksi diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pantai Hamadi/Istimewa

JAYAPURA , wartaplus.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata, Selasa (29/12/2020)

Kegiatan dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira polresta Jayapura kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 pegawai.

Wakapolresta Jayapura Kota menyatakan, satuan tugas Covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai Hamadi dan Cibery Holtekam.

"Dari hasil penertiban tersebut, tim satuan tugas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 kafe, 3 kegiatan di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker. Untuk 5 kafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan kerumunan, "ujarnya.

Selain itu untuk 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura, dimana kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jarak dan kerumunan yang cukup banyak.

"Kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di kota Jayapura sesusai instruksi Walikota Jayapura. Ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Walikota berharap agar di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus menjadi zona hijau Covid-19.Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura Agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau, "tandasnya. 


BACA JUGA

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:47 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

Minggu, 06 Juli 2025 | 07:08 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB
TERKINI

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

3 Jam yang lalu

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

14 Jam yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

15 Jam yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

15 Jam yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com