MENU TUTUP

Yusak Yaluwo - Yakob Waremba Raih Suara Terbanyak Pilkada Boven Digoel

Minggu, 03 Januari 2021 | 18:42 WIB / Andi Riri
Yusak Yaluwo - Yakob Waremba Raih Suara Terbanyak Pilkada Boven Digoel Penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada Boven Digoel, Minggu (2/1)/Istimewa

BOVEN DIGOELwartaplus.com - KPU Boven Digoel menetapkan pasangan Nomor Urut 4, Yusak Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peraih suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Yusak Yacob meraih 16.319 suara atau  52,87 persen dari 31520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel, unggul jauh dari dari 3 pasangan lainnya.

Paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen, lalu Paslon Nomor 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan jumlah 3.226 suara atau 10,45 persen dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9.156 suara atau 29,66 persen.

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (03/01/2021) menuturkan, hasil ini merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan sejak 2 Januari lalu 

"Selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan," kata Theo.

Menurut ia, jika ada Paslon yang merasa dirugikan dalam tahapan Pilkada Boven Digoel, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Untuk waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari kedepan terhitung hari kerja," terangnya.

Theo mengaku hasil penetapan KPU sempat mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.

"Saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai," urai Theo.

“Semua  keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” sambungnya.

Meski demikian, lanjut Theo,  KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya.

Sementara itu terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara, Theo mengaku secara keseluruhan berjalan kondusif. KPU bahkan membuka ruang kepada masyarakat yang ingin menyaksikan langsung, dengan menyediakan infokus di halaman kantor KPU.**


BACA JUGA

Hengky Yaluwo - Lexi Romel Raih Suara Terbanyak PSU Pilkada Boven Digoel

Senin, 26 Juli 2021 | 11:41 WIB

Aparat TNI Polri Amankan Pleno Penetapan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Jumat, 23 Juli 2021 | 18:35 WIB

Pilkada Ulang Boven Digoel Dijadwalkan 23 Juni 2021

Senin, 29 Maret 2021 | 18:22 WIB

Kabid Humas: 20 Distrik di Kabupaten Boven Digoel Tuntaskan Pleno Pilkada

Minggu, 03 Januari 2021 | 20:59 WIB
TERKINI

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

3 Jam yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

3 Jam yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Dana Hibah 2,5 Miliar Pembangunan Aula Sekolah Alkitab

3 Jam yang lalu

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

9 Jam yang lalu

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com