MENU TUTUP

Pilkada Ulang Boven Digoel Dijadwalkan 23 Juni 2021

Senin, 29 Maret 2021 | 18:22 WIB / Andi Riri
Pilkada Ulang Boven Digoel Dijadwalkan 23 Juni 2021 Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com - Pelaksanaan Pilkada ulang Kabupaten Boven Digoel dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2021 mendatang.

Ini dikatakan Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Senin (29/03)

"Dari hasil rapat (bersama Pemda dan TNI Polri) telah disepakati untuk pilkada ulang Boven Digoel dijadwalkan pada 23 Juni 2021 dengan pembiayaan kurang lebih Rp27 Miliar. Jadwal ini selanjutnya akan kita bawa ke KPU RI untuk ditetapkan," ungkap Adam 

Ia menegaskan, untuk pelaksanaann Pilkada Ulang di kabupaten Boven Digoel nantinya langsung ditangani oleh KPU RI, mengingat jumlah anggota KPU Provinsi Papua yang saat ini hanya tersisa tiga komisioner.

"Sesuai putusan MK harusnya KPU Papua (yang melaksanakan), tapi karna kita tinggal 3 orang, jadi Pilkada ulang Boven Digoel langsung dibawahi oleh KPU RI,” tukasnya

Sehingga terkait kebijakan dan putusan dalam pelaksanaannya ditangani langsung oleh KPU RI, sedangkan tugas KPU Provinsi saat ini, aku Adam, hanya bersifat mendampingi dan melaksanakan perintah dalam hal supervisi dan monitoring.

Menyoal tahapan Pilkada ulang Boven Digoel sendiri, aku Adam, KPU telah menggelar rapat bersama untuk pembahasan jadwal tahapan, pembiayaan termasuk badan adhoc. 

“Sabtu kemarin kita sudah rapat terkait persiapan PSU ini, nah untuk Boven Digoel, KPU harus membuat satu keputusan terkait penetapan calon tanpa menyertakan pasangan Yusak Yaluwo - Yakob Waremba,” katanya.

Sementara itu, terkait penyelenggara tingkat bawah (PPD dan PPS)  menurut mantan Ketua KPU Papua ini, KPU tidak akan melakukan perekrutan ulang tapi lebih kepada evaluasi.

“Soal badan Adhoc ini memang tidak di perintahkan dalam putusan MK,  tapi kita akan evaluasi apakah mereka ini masih netral atau tidak, kan nanti akan ada masukan dari masyarakat dan kita juga sudah bahas ini dalam rapat kemarin,” jelasnya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Boven Digoel 2021 membatalkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU Boven Digoel yang menetapkan pasangan Yusak Yaluwo - Yakob Waremba sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak. Dan meminta dilakukan Pilkada ulang tanpai diikuti oleh pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.**   


BACA JUGA

KPU Papua Terima Dana Hibah Rp155 Miliar untuk Pemilukada Serentak 2024

Jumat, 03 November 2023 | 17:32 WIB

KPU Papua Tengah akan Monitoring ke 4 Kabupaten Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:44 WIB

KPU Papua Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pileg di Mamberamo Raya, Ini Alasannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:47 WIB

Mantan Jurnalis TV Terpilih Ketua KPU Papua Periode 2023 - 2028

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:14 WIB

63 Bakal Calon Anggota KPU Papua Pegunungan Ikuti Seleksi Tertulis

Senin, 06 Maret 2023 | 17:58 WIB
TERKINI

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

31 Menit yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

15 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

15 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Penutupan Rakorda se-Papua Tengah

15 Jam yang lalu

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com