MENU TUTUP

Gugatan Paslon Nomor Tiga Pilkada Boven Digoel Bagaikan  Buang Garam ke Laut Arafuru 

Kamis, 07 Januari 2021 | 20:04 WIB / Cholid
Gugatan Paslon Nomor Tiga Pilkada Boven Digoel Bagaikan  Buang Garam ke Laut Arafuru  Praktisi Hukum  (lawyer) dan Dosen Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung,S.H,M.S/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Usai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, yang digelar 28 Desember 2020 lalu, pasangan Nomor Urut 3 calon bupati  Martinus Wagi dan calon wakil bupati Isak Bangri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hukum itu merupakan tindakan yang sangat  lumrah sekaligus bagian dari  dinamika kehidupan berdemokrasi Indonesia asalkan, gugatan itu tidak sia-sia bagaikan menghamburkan garam ke Laut Arafuru – wilayah perairan antara Pulau Papua dengan benua Australia.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum  (lawyer) dan Dosen Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung,S.H,M.S melalui Siaran Pers yang dikirim dari Surabaya, Kamis  menanggapi langkah hukum yang ditempuh Martnus dan Isak pasca Pilkada Boven Digoel seperti dilansir Kantor Berita ANTARA (7/1)

“Banyak pasangan calon kepala daerah mengalami kekalahan telak pada Pilkada,  tetapi  mereka sendiri  samasekali tidak   menyiapkan batinnya untuk berlapang dada  menerima kekalahan,  sehingga dengan penuh emosional langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) padahal,  mereka lupa bahwa di dalam melakukan gugatan hukum, terdapat dua hal penting yang harus benar-benar diperhatikan yaitu  legal reasoning dan legal argumentstion,” kata Marianus Gaharpung.

Marianus menjelaskan, aspek legal reasoning sangatlah penting dengan pertanyaan kritis,  apa obyek gugatan ke MK terkait Pilkada itu? Hal ini haruslah benar-benar dikaji,  dengan menggunakan reasoning hukum yakni bahwa obyek gugatannya adalah hasil pemunggutan suara termasuk di dalamnya  apakah terjadi  penggelembungan suara secara sistematis, masif dan terstruktur. Jika hal  ini yang dipersoalkan, maka dari aspek legal argumentation, MK pasti mengabulkan  gugatan Martinus dan Isak.

Namun, kata Marianus,  faktanya adalah,  hal  yang dipersoalkan atau digugat oleh pasangan nomor urut  3 Martinus dan Isak adalah persoalan pidana bersyarat Yusak Yaluwo. Jika itu yang digugat maka gugatan   itu bukanlah obyek gugatan ke MK karena bukan hasil pemungutan suara Pilkada digugat  tetapi proses administrasi pencalonan Yusak Yaluwo sehinga gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon nomor 3 itu jelas-jelas adalah salah alamat atau salah kamar.

“Itulah yang saya sebutkan sebagai membuang atau menghamburkan  garam ke Laut Arafuru alias pekerjaan yang sia-sia atau percuma saja, hanya membuang-buang waktu, pikiran, tenaga dan lain-lain yang tidak saya sebutkan di sini tetapi publik sudah memahaminya,” kata Marianus mengingatkan. 

Marianus Gaharpung  mengatakan, perlu diketahui bahwa persoalan pidana bersyarat terkait hukuman bagi Yusak Yaluwo sudah dilakukan persidangan dimana pemohonnya adalah Yusak dan termohonnya adalah KPU RI dan dalam putusan yang dijatuhkan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, pemohon yakni Yusak Yaluwo dan pasangannya diputus memenuhi syarat (MS) atau  diperbolehkan  ikut Pilkada  Boven Digoel  dan ternyata realitas membuktikan bahwa Yusak – Yakob  keluar sebagai pemenang Pilkada dengan meraih suara mayoritas mengungguli pasangan lainnya termasuk pasangan nomor urut 3 itu Martnus – Isak.

Oleh karena itu, boleh dan sah-sah  saja kuasa hukum Paslon nomor 3 mengajukan gugatan ke MK  karena memang ada asas yang mengatakan bahwa  hakim tidak boleh menolak setiap kasus yang diajukan kepadanya, makanya ketika didaftar, sudah pasti MK akan menerima  tetapi apakah gugatan itu  berpeluang menang, kita lihat saja nanti tetapi  tanpa  mendahului putusan MK,  dari aspek logika hukum, dirinya sangat yakin bahwa  gugatan yang mereka ajukan,  dalam putusannya akan berisi “tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard “ (ON)

“Perlu juga diingat bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, artinya ketika putusan diduga tidak dapat diterima, maka tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi,” kata Marianus.

Seperti dilansir ANTARA (7/1)  pasangan calon nomor urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Boven Digoel ke MK  pada Rabu (6/1).
Pasangan Martinus-Isak dalam permohonannya mempersoalkan proses pencalonan pasangan Yusak-Yacob yang menjalani pembebasan bersyarat.
Status Yusak Yaluwo sebagai mantan narapidana  baru  menjalani bebas bersyarat semestinya baru dapat mendaftar sebagai peserta Pilkada tahun 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan pasangan nomor urut empat Yusak Yaluwo-Yakob Waremba meraih suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 dengan 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Sementara tiga pasangan calon lainnya, masing-masing nomor urut satu Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu memperoleh 2.164 suara atau 7,01 persen, kemudian nomor urut dua Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket memperoleh 3.226 suara atau 10,45 persen dan nomor urut tiga Marthinus Wagi-Isak Bangri memperoleh 9.156 suara atau 29,66 persen.

“Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang dilakukan sejak 2 Januari 2021,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay.

Menurut Theodorus, untuk selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menggugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan.

Dia menambahkan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan Pilkada Kabupaten Boven Digoel secara keseluruhan berjalan kondusif, KPU bahkan membuka ruang kepada masyarakat yang ingin menyaksikan langsung, dengan menyediakan layar proyektor di halaman kantor KPU.*


BACA JUGA

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

Selasa, 23 April 2024 | 14:28 WIB

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

Selasa, 23 April 2024 | 13:54 WIB

Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

Selasa, 23 April 2024 | 13:23 WIB

Seorang Warga Meninggal Dunia saat Bantu Evakuasi Kapal Karam di Perairan Sarmi

Selasa, 23 April 2024 | 07:24 WIB

Bantu Kembangkan UMKM Mama Papua, Polres Jayapura Bangun Galeri Kerajinan Noken

Selasa, 23 April 2024 | 06:30 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

13 Jam yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

13 Jam yang lalu

Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

14 Jam yang lalu

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

17 Jam yang lalu

Seorang Warga Meninggal Dunia saat Bantu Evakuasi Kapal Karam di Perairan Sarmi

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com