Diduga Palsukan Dokumen Serta Ubah Perolehan Suara, Seorang Ketua Panwas di Yalimo Dilaporkan Polisi
JAYAPURA,wartaplus.com– Ketua Panwas Distrik Welarek, YF dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi dan merubah hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah desember lalu, terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi - Jhon Wilil (Er-Jhon).
Saksi tingkat kabupaten pasangan Erdi - Jhon, Yanes Alitnoe menjelaskan, timnya menemukan dugaan bahwa bukti yang diajukan pasangan Lakius - Nahum telah direkayasa, yaitu hasil perhitungan suara di 22 kampung di Distrik Welarek.
"Perolehan suara pasangan calon nomor urut satu di Distrik Welarek ditipex di berita acara dan mengalihkan (suara) ke pasangan nomor urut dua. KPU bersama PPD harus bertanggung jawab sebab beberapa alat bukti sudah kami kantongi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Menurut Yanes, di Distrik Walarek, pasangan Erdi - Jhon seharusnya memperoleh 3.716 suara, sedangkan lawannya 18.094 suara. Namun dalam bukti yang diajukan ke MK, perolehan suaranya telah berubah, yaitu nol untuk Erdi - Jhon dan 21.810 untuk Lakius- Nahum.
Terkait dengan surat rekomendasi Panwas Welarek yang diduga dipalsukan, Yanes membeberkan bila rekomendasi pertama yang ditujukan kepada PPD Distrik Welarek dikeluarkan pada 15 Desember 2020 dan dibuat dengan menggunakan tulisan tangan karena saat itu tidak tersedia fasilitas komputer.
Namun setelahnya keluar rekomendasi kedua yang dibuat oleh Panwas Welarek ditanggal yang sama dan telah diketik dengan komputer dengan nomor surat 05/REK/PPPU/DIS-WEL/XII/2020. Dari surat rekomendasi kedua itulah kemudian terjadi peralihan suara dari pasangan nomor urut 1 ke nomor urut 2.
"Melalui rekomendasi kedua inilah dilakukan peralihan 3.716 suara dari pasangan nomor urut satu ke nomor urut dua. Rekomendasi kedua yang palsu ini menjadi materi gugatan oleh pemohon mengajukan pernohonan ke MK pada 21 Desember 2020 di Jakarta," kata Yanes.
Karenanya pada 30 Desmber 2020, Tim Sukses Erdi - Jhon melaporkan membuat laporan polisi dengan terlapornya adalah Ketua Panwas Welarek. "Laporan tersebut kami buat atas dugaaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi hasil pleno Distrik Welarek," kata dia.
Yanes menegaskan dugaan tindak pidana ini harus diusut tuntas oleh polisi karena dapat menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat.
"Proses sengketa Pilkada di MK biar berjalan dan proses pengungkapan kasus pidananya juga tetap berjalan," cetusnya.
Sementara Ketua LO tim Er-Jhon, Onesimus Heluka, menjelaskan bila saat dilakukan pleno perhitungan suara Pilkada Yalimo di Distrik Welarek, timnya tidak dapat menuju ke lokasi karena dihadang oleh massa.
"Pada saat itu 14 Desember 2020, waktu Pleno tingat Distrik Welarek kami dihadang oleh pendukung nomor urut 2, ini sebenarnya tidak boleh karena demokrasi seharusnya kami harus hadir di sana," ungkapnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat Yalimo tidak mudah terprovokasi atas isu terkait Pilkada Yalimo yang berkembang karena saat ini proses sengketanya baru akan mulai disidangkan di MK.
Dari hasil pleno KPU Yalimo, pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 47.881 suara. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel yang merupakan calon petahana meraih 43.067 suara. Tidak puas atas hasil pleno tersebut, pasangan Lakius - Nahum mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK dengan alat bukti yang diduga palsu tersebut.