Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp 1,5 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAYAPURA,wartaplus.com– Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polrest Jayapura Kota akhirnya melimpahkan LMP alias Leo, bendahara RSUD Abepura yang terjerat kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp.1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (21/1) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma menjalaskan pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/840/ IX/2020/ Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 21 September 2020 lengkap.
“Setelah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti berupa 24 Lembar cek Bank Mandiri, satu buah stempel RSUD Abepura, bundel SK Guberbur Papua pengangkatan Bendahara Penerima, serta lim lembar print out rek Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura diserahkan,” ucapnya.
Ia pun membeberkan atas perbuatanya LMP alias Leo disangkakan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 thun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,
Sementara itu diketahui tersangka LMP alias Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp 1.500.000.000,- menggunakan cek Bank Mandiri yang mana tanda tangan direktur RSUD Abepura dipalsukan. Dan uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya.*