MENU TUTUP
Proses Hukum Segera Dilakukan

DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan

Selasa, 26 Januari 2021 | 02:06 WIB / Cholid
DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan DR Pieter Ell, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Presidium Petisi Rakyat Papua Bersatu Melawan Rasisme di Indonesia yang terdiri dari t okoh masyarakat tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, ASN, praktisi hukum, tokoh LSM, pengusaha,  anggota parlemen, intelektuak, aktivis menegaskan segera tangkap dan adili saudara Ambrocius Nababan atas dugaan Rasisme jilid 2 dan pelanggaran UU tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

DR Pieter Ell salah satu yang mendukung petisi ini, menegaskan  kami tidak main-main kasus-kasus seperti ini. "Kami muak apa yang disampaikan Ambrocius,"tandasnya pengacara yang juga artis,  Senin (25/1/2021). Dalam petisi yang diterima wartaplus.com, ada 420 masyarakat dari berbagai kalangan mendukung petisi ini. Mereka juga menyatakan

Memprotes keras statement di akun facebook AN (Ambrocius Nababan) yg patut diduga telah menghina dan merendahkan martabat saudara Natalis Pigai sebagai sesama anak bangsa, yang segambar dan secitra dengan penciptanya dengan serangan, pernyataan maupun foto-foto rasis. Saudara AN yang diduga menyampaikan pernyataan rasis tersebut adalah tokoh politik nasional yang perbuatan dan perkataannya akan ditiru oleh banyak anak bangsa

Menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak pernah melakukan proses hukum terhadap pernyataan dan serangan rasis yang sangat merendahkan keluhuran harkat dan martabat kemanusiaan Orang Papua seperti ini yang banyak kali dilakukan oleh banyak orang  terhadap saudara Natalis Pigai dan terhadap banyak orang Papua.

Mengingatkan bahwa persoalan rasisme dapat menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban maupun eskalasi tensi social politik sebagaimana telah terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri dan jajarannya melakukan proses hukum atas pelaku dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menyerukan kepada masyarakat Papua dan stakeholder untuk menempuh jalur hukum dalam  penyelesaian masalah ini dengan membuat Laporan Polisi ke 41 Polres yang tersebar di Tanah Papua.

Jika tidak ada proses hukum yang fair terhadap pelaku maka Petisi Rakyat Papua Bersatu akan menempuh proses hukum lainya dalam waktu yang sesingkat singkatnya.*


BACA JUGA

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

Senin, 19 Mei 2025 | 18:45 WIB

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

Senin, 19 Mei 2025 | 14:43 WIB

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

5 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

5 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

9 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com