MENU TUTUP
Proses Hukum Segera Dilakukan

DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan

Selasa, 26 Januari 2021 | 02:06 WIB / Cholid
DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan DR Pieter Ell, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Presidium Petisi Rakyat Papua Bersatu Melawan Rasisme di Indonesia yang terdiri dari t okoh masyarakat tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, ASN, praktisi hukum, tokoh LSM, pengusaha,  anggota parlemen, intelektuak, aktivis menegaskan segera tangkap dan adili saudara Ambrocius Nababan atas dugaan Rasisme jilid 2 dan pelanggaran UU tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

DR Pieter Ell salah satu yang mendukung petisi ini, menegaskan  kami tidak main-main kasus-kasus seperti ini. "Kami muak apa yang disampaikan Ambrocius,"tandasnya pengacara yang juga artis,  Senin (25/1/2021). Dalam petisi yang diterima wartaplus.com, ada 420 masyarakat dari berbagai kalangan mendukung petisi ini. Mereka juga menyatakan

Memprotes keras statement di akun facebook AN (Ambrocius Nababan) yg patut diduga telah menghina dan merendahkan martabat saudara Natalis Pigai sebagai sesama anak bangsa, yang segambar dan secitra dengan penciptanya dengan serangan, pernyataan maupun foto-foto rasis. Saudara AN yang diduga menyampaikan pernyataan rasis tersebut adalah tokoh politik nasional yang perbuatan dan perkataannya akan ditiru oleh banyak anak bangsa

Menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak pernah melakukan proses hukum terhadap pernyataan dan serangan rasis yang sangat merendahkan keluhuran harkat dan martabat kemanusiaan Orang Papua seperti ini yang banyak kali dilakukan oleh banyak orang  terhadap saudara Natalis Pigai dan terhadap banyak orang Papua.

Mengingatkan bahwa persoalan rasisme dapat menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban maupun eskalasi tensi social politik sebagaimana telah terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri dan jajarannya melakukan proses hukum atas pelaku dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menyerukan kepada masyarakat Papua dan stakeholder untuk menempuh jalur hukum dalam  penyelesaian masalah ini dengan membuat Laporan Polisi ke 41 Polres yang tersebar di Tanah Papua.

Jika tidak ada proses hukum yang fair terhadap pelaku maka Petisi Rakyat Papua Bersatu akan menempuh proses hukum lainya dalam waktu yang sesingkat singkatnya.*


BACA JUGA

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:55 WIB

Masyarakat Boven Digoel Gelar Aksi Demo Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Ricuh, Seorang Polisi Terluka dan Terkena Panah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:14 WIB

Tokoh Akademisi dari Politeknik Amamapare Timika Dukung Satgas Ops Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua

Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:00 WIB

Polda Papua Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:51 WIB

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Distrik Tor Atas Sarmi Meluap dan Rendam Tiga Kampung

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:42 WIB
TERKINI

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

1 Jam yang lalu

Masyarakat Boven Digoel Gelar Aksi Demo Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Ricuh, Seorang Polisi Terluka dan Terkena Panah

5 Jam yang lalu

BKSDA Papua Beberkan Alasan Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

5 Jam yang lalu

Tokoh Akademisi dari Politeknik Amamapare Timika Dukung Satgas Ops Damai Cartenz Jaga Keamanan Papua

5 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-74

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com