MENU TUTUP
Proses Hukum Segera Dilakukan

DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan

Selasa, 26 Januari 2021 | 02:06 WIB / Cholid
DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan DR Pieter Ell, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Presidium Petisi Rakyat Papua Bersatu Melawan Rasisme di Indonesia yang terdiri dari t okoh masyarakat tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, ASN, praktisi hukum, tokoh LSM, pengusaha,  anggota parlemen, intelektuak, aktivis menegaskan segera tangkap dan adili saudara Ambrocius Nababan atas dugaan Rasisme jilid 2 dan pelanggaran UU tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

DR Pieter Ell salah satu yang mendukung petisi ini, menegaskan  kami tidak main-main kasus-kasus seperti ini. "Kami muak apa yang disampaikan Ambrocius,"tandasnya pengacara yang juga artis,  Senin (25/1/2021). Dalam petisi yang diterima wartaplus.com, ada 420 masyarakat dari berbagai kalangan mendukung petisi ini. Mereka juga menyatakan

Memprotes keras statement di akun facebook AN (Ambrocius Nababan) yg patut diduga telah menghina dan merendahkan martabat saudara Natalis Pigai sebagai sesama anak bangsa, yang segambar dan secitra dengan penciptanya dengan serangan, pernyataan maupun foto-foto rasis. Saudara AN yang diduga menyampaikan pernyataan rasis tersebut adalah tokoh politik nasional yang perbuatan dan perkataannya akan ditiru oleh banyak anak bangsa

Menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak pernah melakukan proses hukum terhadap pernyataan dan serangan rasis yang sangat merendahkan keluhuran harkat dan martabat kemanusiaan Orang Papua seperti ini yang banyak kali dilakukan oleh banyak orang  terhadap saudara Natalis Pigai dan terhadap banyak orang Papua.

Mengingatkan bahwa persoalan rasisme dapat menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban maupun eskalasi tensi social politik sebagaimana telah terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri dan jajarannya melakukan proses hukum atas pelaku dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menyerukan kepada masyarakat Papua dan stakeholder untuk menempuh jalur hukum dalam  penyelesaian masalah ini dengan membuat Laporan Polisi ke 41 Polres yang tersebar di Tanah Papua.

Jika tidak ada proses hukum yang fair terhadap pelaku maka Petisi Rakyat Papua Bersatu akan menempuh proses hukum lainya dalam waktu yang sesingkat singkatnya.*


BACA JUGA

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025 di Balikpapan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:53 WIB

Perdana, SPPG Polda Papua Salurkan 1.499 Makanan Bergizi Gratis ke Berbagai Sekolah di Kota Jayapura

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:09 WIB

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:06 WIB

PT Freeport dan Warga Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Merah Putih Berkibar

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:15 WIB

Bangun Kolaborasi dan Silaturahmi Humas Polda Papua Bersama Insan Pers

Senin, 25 Agustus 2025 | 17:23 WIB
TERKINI

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025 di Balikpapan

11 Jam yang lalu

TNI Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kampung Yalinggua Puncak Jaya

12 Jam yang lalu

Perdana, SPPG Polda Papua Salurkan 1.499 Makanan Bergizi Gratis ke Berbagai Sekolah di Kota Jayapura

13 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Dinilai Berperan Penting, Marthen Satya: Mari Jaga Kerukunan

13 Jam yang lalu

Pemerhati Perdamaian Papua Apresiasi Satgas Damai Ops Cartenz, Ajak Warga Jaga Keamanan

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com