MENU TUTUP
Proses Hukum Segera Dilakukan

DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan

Selasa, 26 Januari 2021 | 02:06 WIB / Cholid
DR Pieter Ell, SH : Kami Muak dengan Pernyataan Ambrocius Nababan DR Pieter Ell, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Presidium Petisi Rakyat Papua Bersatu Melawan Rasisme di Indonesia yang terdiri dari t okoh masyarakat tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, ASN, praktisi hukum, tokoh LSM, pengusaha,  anggota parlemen, intelektuak, aktivis menegaskan segera tangkap dan adili saudara Ambrocius Nababan atas dugaan Rasisme jilid 2 dan pelanggaran UU tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

DR Pieter Ell salah satu yang mendukung petisi ini, menegaskan  kami tidak main-main kasus-kasus seperti ini. "Kami muak apa yang disampaikan Ambrocius,"tandasnya pengacara yang juga artis,  Senin (25/1/2021). Dalam petisi yang diterima wartaplus.com, ada 420 masyarakat dari berbagai kalangan mendukung petisi ini. Mereka juga menyatakan

Memprotes keras statement di akun facebook AN (Ambrocius Nababan) yg patut diduga telah menghina dan merendahkan martabat saudara Natalis Pigai sebagai sesama anak bangsa, yang segambar dan secitra dengan penciptanya dengan serangan, pernyataan maupun foto-foto rasis. Saudara AN yang diduga menyampaikan pernyataan rasis tersebut adalah tokoh politik nasional yang perbuatan dan perkataannya akan ditiru oleh banyak anak bangsa

Menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak pernah melakukan proses hukum terhadap pernyataan dan serangan rasis yang sangat merendahkan keluhuran harkat dan martabat kemanusiaan Orang Papua seperti ini yang banyak kali dilakukan oleh banyak orang  terhadap saudara Natalis Pigai dan terhadap banyak orang Papua.

Mengingatkan bahwa persoalan rasisme dapat menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban maupun eskalasi tensi social politik sebagaimana telah terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri dan jajarannya melakukan proses hukum atas pelaku dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menyerukan kepada masyarakat Papua dan stakeholder untuk menempuh jalur hukum dalam  penyelesaian masalah ini dengan membuat Laporan Polisi ke 41 Polres yang tersebar di Tanah Papua.

Jika tidak ada proses hukum yang fair terhadap pelaku maka Petisi Rakyat Papua Bersatu akan menempuh proses hukum lainya dalam waktu yang sesingkat singkatnya.*


BACA JUGA

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

Kamis, 10 Juli 2025 | 03:29 WIB

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:51 WIB

Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Adat, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Ajak Wujudkan PSU Damai

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:28 WIB
Jaga Kedamaian

Pj Gubernur Papua Mengajak Tokoh Adat dan Pemuka Agama Serta Masyarakat Untuk Sukseskan PSU

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:19 WIB
TERKINI

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

2 Jam yang lalu

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

13 Jam yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

14 Jam yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

14 Jam yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com