MENU TUTUP

Jaga Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Yang Diderita Maaher 

Selasa, 09 Februari 2021 | 20:20 WIB / Cholid
Jaga Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Yang Diderita Maaher  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri, 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif. 

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tambah Argo menekankan. 

Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. 

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo. 

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. 

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.


BACA JUGA

Hasil Operasi Zebra di Polres Jayapura, Satu Anggota Polri Meninggal

Sabtu, 02 November 2024 | 07:10 WIB

Peluncuran Pos Kamtibmas, Koloborasi Pemda dan TNI Polri Sambut Pilkada 2024 di Nabire

Minggu, 27 Oktober 2024 | 06:59 WIB

Gugur Dalam Tugas, Briptu Kiki Supriyadi Diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Jumat, 27 September 2024 | 17:17 WIB

Lekagak Talenggeng Bersama Pasukan TPNPB Kodap Yambi Lakukan Penyerangan Satu Anggota Polri Gugur

Jumat, 27 September 2024 | 03:49 WIB

Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Bebaskan Kapten Philip, Mendapat Apresiasi Kapolri dan Kompolnas

Sabtu, 21 September 2024 | 21:16 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

5 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

14 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

19 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Hari yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com