MENU TUTUP

Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak Kandaskan Paslon 'Sadar' di MK

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:08 WIB / Andy
Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak Kandaskan Paslon 'Sadar' di MK DR Pieter Ell, SH/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2020, dalam perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021,  telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021)

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan jelas dikatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Wahiduddin Adams, Hakim MK, saat membacakan putusannya dalam Sidang Putusan yang diadakan secara daring, Selasa (16/2/2021).

Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara, sedang paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No. 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.

Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.

Selain itu, sambung Hakim MK, diputuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan MK ini, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Dr. Pieter Ell mengatakan, "Majelis Hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku".

Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, artinya, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan Pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada Termohon," ujar Pieter Ell yang juga dikenal aktor pada film 'Sekuriti Ugal-Ugalan' bareng Indro Warkop dan Syahrini ini.

Pieter menambahkan, dengan putusan MK ini kiranya bisa menyadarkan paslon Sadar dan mengakhiri sengketa Pilkada Fakfak. "Saat ini, masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyakarakatnya," pungkas Pieter Ell. (*)


BACA JUGA

Bertentangan dengan Firman Tuhan, Tokoh Agama Minta KKB Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Senin, 23 Juni 2025 | 05:47 WIB

Tiga Kantor Pemerintahan Puncak Jaya Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:48 WIB

Brigadir Polisi Amharet, Sosok Penjaga Kedamaian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya

Jumat, 20 Juni 2025 | 09:27 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB

Sebulan Pasca Kesepakatan Damai Belah Doli, Dua Kelompok Warga Kembali Berperang di Puncak Jaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:36 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

8 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

8 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

8 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com