MENU TUTUP

Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak Kandaskan Paslon 'Sadar' di MK

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:08 WIB / Andy
Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak Kandaskan Paslon 'Sadar' di MK DR Pieter Ell, SH/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2020, dalam perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021,  telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021)

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan jelas dikatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Wahiduddin Adams, Hakim MK, saat membacakan putusannya dalam Sidang Putusan yang diadakan secara daring, Selasa (16/2/2021).

Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara, sedang paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No. 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.

Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.

Selain itu, sambung Hakim MK, diputuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan MK ini, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Dr. Pieter Ell mengatakan, "Majelis Hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku".

Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, artinya, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan Pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada Termohon," ujar Pieter Ell yang juga dikenal aktor pada film 'Sekuriti Ugal-Ugalan' bareng Indro Warkop dan Syahrini ini.

Pieter menambahkan, dengan putusan MK ini kiranya bisa menyadarkan paslon Sadar dan mengakhiri sengketa Pilkada Fakfak. "Saat ini, masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyakarakatnya," pungkas Pieter Ell. (*)


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Hadiri Pelantikan dan Sertijab DPD GAMKI Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:35 WIB

KKI 2025: Pendapatan UMKM Papua Meningkat, Berhasil Bukukan Transaksi Dagang Rp2,21 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:36 WIB

UMKM Unggulan Papua Hadir Mengikuti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:39 WIB

MARIYO Semakin Pasti Menang di PSU: Rakyat Bersatu, Koalisi Pusat Mendukung

Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:41 WIB

Danlantamal X Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas KRIS di Rumkital dr. Soedibjo Sardadi

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:35 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

8 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

14 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

16 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

16 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com