MENU TUTUP

Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka 

Selasa, 16 Maret 2021 | 02:41 WIB / Cholid
Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

SORONG,wartaplus.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling senilai Rp.2,1 milliar pada tahun anggaran 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi mengungkap dalam kasus dugaan pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar.

"Nilai anggaran sebesar Rp.2,1 Milliar, sedangkan dari hasil penghitungan audit BPKP negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar," ucapannya.

Kata Erwin dalam kasus itu pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni PT, OD, YAW dan KK. "PT sebagai kuasa anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, sementara KK sebagai staf dari pihak ketiga," ucapnya.

Ia pun membeberkan dalam proses itu pihaknya menemukan fakta yang mana PT secara langsung menunjukkan perusahaan YAW sebagai pemenang tender pengadaan tersebut tanpa prosedur pelelangan yang semestinya.

"Ada tiga tahapan pencairan dana, tahap awal, Rp653.526.000, tahap kedua
Rp.653.526.000, sementara tahap tiga
Rp.653.526.000 sedangkan tahap akhir pencairan hanya Rp.57.183.000,”ucapannya.

Hingga saat ini, lanjut Erwin pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keempat tersebut itu pun di sangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Mantan Kajari Biak Numfor ini menegaskan akan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah yang tertunda.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari Papua Barat ini pun memberikan warning kepada para pejabat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dinilai merugikan negara yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.*

 


BACA JUGA

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB

CSR Telkomsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sentral Remu Sorong

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:09 WIB

Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Senin, 30 September 2024 | 16:57 WIB

Film Satu Tungku Tiga Batu Tembus Semifinal Film Internasional

Rabu, 25 September 2024 | 06:36 WIB

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

Kamis, 19 September 2024 | 06:07 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Paniai: Masyarakat Ujung Tombak Suksesi Pilkada 

30 Menit yang lalu

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

11 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

20 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

1 Hari yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com