MENU TUTUP

Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka 

Selasa, 16 Maret 2021 | 02:41 WIB / Cholid
Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

SORONG,wartaplus.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling senilai Rp.2,1 milliar pada tahun anggaran 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi mengungkap dalam kasus dugaan pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar.

"Nilai anggaran sebesar Rp.2,1 Milliar, sedangkan dari hasil penghitungan audit BPKP negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar," ucapannya.

Kata Erwin dalam kasus itu pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni PT, OD, YAW dan KK. "PT sebagai kuasa anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, sementara KK sebagai staf dari pihak ketiga," ucapnya.

Ia pun membeberkan dalam proses itu pihaknya menemukan fakta yang mana PT secara langsung menunjukkan perusahaan YAW sebagai pemenang tender pengadaan tersebut tanpa prosedur pelelangan yang semestinya.

"Ada tiga tahapan pencairan dana, tahap awal, Rp653.526.000, tahap kedua
Rp.653.526.000, sementara tahap tiga
Rp.653.526.000 sedangkan tahap akhir pencairan hanya Rp.57.183.000,”ucapannya.

Hingga saat ini, lanjut Erwin pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keempat tersebut itu pun di sangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Mantan Kajari Biak Numfor ini menegaskan akan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah yang tertunda.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari Papua Barat ini pun memberikan warning kepada para pejabat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dinilai merugikan negara yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.*

 


BACA JUGA

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB
TERKINI

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

1 Jam yang lalu

Ribuan Massa Pendukung MARIYO Lakukan Konvoi Kemenangan, Keliling Kota Jayapura

5 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz Tindak KKB

7 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Apresiasi dan Dukung Satgas Ops Damai Cartenz Tindak KKB

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com