A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka  | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka 

Selasa, 16 Maret 2021 | 02:41 WIB / Cholid
Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

SORONG,wartaplus.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling senilai Rp.2,1 milliar pada tahun anggaran 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi mengungkap dalam kasus dugaan pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar.

"Nilai anggaran sebesar Rp.2,1 Milliar, sedangkan dari hasil penghitungan audit BPKP negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar," ucapannya.

Kata Erwin dalam kasus itu pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni PT, OD, YAW dan KK. "PT sebagai kuasa anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, sementara KK sebagai staf dari pihak ketiga," ucapnya.

Ia pun membeberkan dalam proses itu pihaknya menemukan fakta yang mana PT secara langsung menunjukkan perusahaan YAW sebagai pemenang tender pengadaan tersebut tanpa prosedur pelelangan yang semestinya.

"Ada tiga tahapan pencairan dana, tahap awal, Rp653.526.000, tahap kedua
Rp.653.526.000, sementara tahap tiga
Rp.653.526.000 sedangkan tahap akhir pencairan hanya Rp.57.183.000,”ucapannya.

Hingga saat ini, lanjut Erwin pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keempat tersebut itu pun di sangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Mantan Kajari Biak Numfor ini menegaskan akan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah yang tertunda.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari Papua Barat ini pun memberikan warning kepada para pejabat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dinilai merugikan negara yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.*

 


BACA JUGA

Ketum Bahlil Ajak Golkar Papua Barat Perkuat Konsolidasi Hadapi Agenda Politik 5 Tahun Mendatang

Sabtu, 08 November 2025 | 18:31 WIB

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
TERKINI

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

11 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

12 Jam yang lalu

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

12 Jam yang lalu

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

19 Jam yang lalu

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com