MENU TUTUP

Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka 

Selasa, 16 Maret 2021 | 02:41 WIB / Cholid
Pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling Rp.2,1 Miliar, Mantan Kadis di Tambrauw Jadi Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

SORONG,wartaplus.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling senilai Rp.2,1 milliar pada tahun anggaran 2016 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi mengungkap dalam kasus dugaan pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar.

"Nilai anggaran sebesar Rp.2,1 Milliar, sedangkan dari hasil penghitungan audit BPKP negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar," ucapannya.

Kata Erwin dalam kasus itu pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni PT, OD, YAW dan KK. "PT sebagai kuasa anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, sementara KK sebagai staf dari pihak ketiga," ucapnya.

Ia pun membeberkan dalam proses itu pihaknya menemukan fakta yang mana PT secara langsung menunjukkan perusahaan YAW sebagai pemenang tender pengadaan tersebut tanpa prosedur pelelangan yang semestinya.

"Ada tiga tahapan pencairan dana, tahap awal, Rp653.526.000, tahap kedua
Rp.653.526.000, sementara tahap tiga
Rp.653.526.000 sedangkan tahap akhir pencairan hanya Rp.57.183.000,”ucapannya.

Hingga saat ini, lanjut Erwin pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keempat tersebut itu pun di sangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Mantan Kajari Biak Numfor ini menegaskan akan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah yang tertunda.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari Papua Barat ini pun memberikan warning kepada para pejabat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dinilai merugikan negara yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.*

 


BACA JUGA

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB

Tambrauw Manfaatkan Dua Hektare Lahan Tidur Perkuat ketahanan pangan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:09 WIB

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com