MENU TUTUP

Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak Numfor Jadi Tersangka Korupsi 

Selasa, 30 Maret 2021 | 14:24 WIB / Cholid
Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak Numfor Jadi Tersangka Korupsi  Kasidik Pidsus Yusak Ayomi (pertama) dan Koordinator Pidsus Nikson (paling kanan) saat menunjukkan tersangka kasus Tindak Pidana korupsi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan dan menahan FWB mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor lantara terlibat kasus korupsi tahun anggaran 2020, senilai  Rp.3.671.314.93 milliar, Selasa (30/3) siang. Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar saat ini 30 Maret 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Papua sedang dilakukan proses penahanan tersangka  Korupsi Kantor Pos Biak, dengan tersangka FWB," ucapannya ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Kata Alex sejauh dari hasil audit, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian hingga milliaran rupiah, yang mana Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang," ucapnya. Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Yusak Ayomi saat dikonfirmasi dalam kasus Tindak Pidana korupsi di PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa belasan saksi serta mengamankan barang bukti. "Saksi sekitar 14 yang mana saksi Ahli ada satu orang, sedangkan barang bukti yang kami amankan 21 dokumen," bebernya.

Pria asal Serui ini pun menambahkan atas perbuatannya FWB Yang diketahui merupakan mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor di sangkakan pasal Pasal 2 dan 3 Uu Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 


BACA JUGA

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

Selasa, 13 Mei 2025 | 17:11 WIB

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:03 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Yayasan Teker Harapan Papua Jadi Mitra BGN, Wakil Ketua TKN Millenial: Dapur Gizi Mandiri Pertama di Kabupaten Jayapura

Senin, 12 Mei 2025 | 22:22 WIB

Satgas Damai Cartenz Berikan Bantuan Sembako, Warga Kampung Wuyuneri Sambut Hangat

Senin, 12 Mei 2025 | 17:09 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

19 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

20 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

22 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

23 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com