MENU TUTUP

Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak Numfor Jadi Tersangka Korupsi 

Selasa, 30 Maret 2021 | 14:24 WIB / Cholid
Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak Numfor Jadi Tersangka Korupsi  Kasidik Pidsus Yusak Ayomi (pertama) dan Koordinator Pidsus Nikson (paling kanan) saat menunjukkan tersangka kasus Tindak Pidana korupsi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan dan menahan FWB mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor lantara terlibat kasus korupsi tahun anggaran 2020, senilai  Rp.3.671.314.93 milliar, Selasa (30/3) siang. Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar saat ini 30 Maret 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Papua sedang dilakukan proses penahanan tersangka  Korupsi Kantor Pos Biak, dengan tersangka FWB," ucapannya ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Kata Alex sejauh dari hasil audit, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian hingga milliaran rupiah, yang mana Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang," ucapnya. Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Yusak Ayomi saat dikonfirmasi dalam kasus Tindak Pidana korupsi di PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa belasan saksi serta mengamankan barang bukti. "Saksi sekitar 14 yang mana saksi Ahli ada satu orang, sedangkan barang bukti yang kami amankan 21 dokumen," bebernya.

Pria asal Serui ini pun menambahkan atas perbuatannya FWB Yang diketahui merupakan mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor di sangkakan pasal Pasal 2 dan 3 Uu Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 


BACA JUGA

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

Jumat, 26 April 2024 | 08:47 WIB

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

Jumat, 26 April 2024 | 07:18 WIB

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

Kamis, 25 April 2024 | 15:02 WIB

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

Kamis, 25 April 2024 | 14:44 WIB

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

Rabu, 24 April 2024 | 17:06 WIB
TERKINI

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

4 Jam yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

5 Jam yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

7 Jam yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

22 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com