MENU TUTUP

Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak Numfor Jadi Tersangka Korupsi 

Selasa, 30 Maret 2021 | 14:24 WIB / Cholid
Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak Numfor Jadi Tersangka Korupsi  Kasidik Pidsus Yusak Ayomi (pertama) dan Koordinator Pidsus Nikson (paling kanan) saat menunjukkan tersangka kasus Tindak Pidana korupsi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan dan menahan FWB mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor lantara terlibat kasus korupsi tahun anggaran 2020, senilai  Rp.3.671.314.93 milliar, Selasa (30/3) siang. Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar saat ini 30 Maret 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Papua sedang dilakukan proses penahanan tersangka  Korupsi Kantor Pos Biak, dengan tersangka FWB," ucapannya ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Kata Alex sejauh dari hasil audit, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian hingga milliaran rupiah, yang mana Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang," ucapnya. Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Yusak Ayomi saat dikonfirmasi dalam kasus Tindak Pidana korupsi di PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa belasan saksi serta mengamankan barang bukti. "Saksi sekitar 14 yang mana saksi Ahli ada satu orang, sedangkan barang bukti yang kami amankan 21 dokumen," bebernya.

Pria asal Serui ini pun menambahkan atas perbuatannya FWB Yang diketahui merupakan mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor di sangkakan pasal Pasal 2 dan 3 Uu Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 


BACA JUGA

Dominggus-Jumriati Merdekakan Kemenangan Bersama Rakyat di Lapangan Merdeka Sarmi

Sabtu, 23 November 2024 | 20:19 WIB

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

Sabtu, 23 November 2024 | 15:46 WIB

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:16 WIB

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:10 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

31 Menit yang lalu

Dominggus-Jumriati Merdekakan Kemenangan Bersama Rakyat di Lapangan Merdeka Sarmi

10 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

14 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

19 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com