MENU TUTUP

Kejati Papua Tahan Tersangka Pengadaan Beras Fiktif Perum Bulog Nabire

Selasa, 30 Maret 2021 | 14:52 WIB / Cholid
Kejati Papua Tahan Tersangka Pengadaan Beras Fiktif Perum Bulog Nabire Foto ilustrasi google

JAYAPURA,wartaplus.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan beras fiktif oleh Perum Bulog di Kabupaten Nabire pada tahun 2017 dan 2018 lalu hingga milliaran rupiah, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menahan LA, mantan pelaksana harian (PLH) Gudang Bulog, Senin (30/3/2021) siang.

Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya menjelaskan dalam kasus pengadaan beras fiktif 1.028 ton yang merugikan negara mencapai Rp 10,811 Miliar, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yang mana keduanya memiliki jabatan fungsional.

"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial LA yang berstatus Kansilog sementara RH menjabat sebagai pelaksana harian (PLH) Gudang, Kasus tersebut terjadi pada 2017 dan 2018," bebernya.

Kata Alex, dalam kasus ini LA yang berstatus Kansilog memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras lewat jalur satker dan mitra. Kemudian uang tidak diperuntukkan untuk pembelanjaan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain.

Yang mana selanjutnya LA memerintahkan RH untuk memanipulasi dokumen beras masuk gudang, termasuk membuat kwitansi Fiktif pembelian beras di petani seakan-akan gudang sudah masuk.  Hal ini dilakukan para tersangka berkali-kali Sehingga merugikan negara mencapai Rp 10,811 Miliar.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Yusak Ayomi ketika dikonfirmasi menyampaikan Sampai saat ini sudah lebih dari 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan beras fiktif oleh Perum Bulog di Kabupaten Nabire pada tahun 2017 dan 2018.

"Saksi sudah lebih 20, sementara barang bukti kami sudah amankan berupa dokumen Fiktif," singkat.

Pasal yang disangkakan, kata Yusak yakni pasal Pasal 2 dan 3 Uu Tipikor dengan ancaman 1 sampai dengan 20 tahun penjara.


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

2 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

2 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

22 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com