MENU TUTUP

Tiga Pelaku Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Sat Narkoba Polresta

Kamis, 01 April 2021 | 12:38 WIB / Cholid
Tiga Pelaku Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Sat Narkoba Polresta Kasat Narkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali/Cholid

JAYAPURA , wartaplus.com - Satuan Res Narkoba Polresta Jayapura menyerahkan tiga pelaku penyalah gunaan Narkotika untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi kepada Institusi penerima wajib lapor (IPWL), Kamis (1/4/2021) pagi.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika di konfirmasi hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Mahkama Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penetapan penyalah gunaan, korban penyalah gunaan dan pencandu narkotika ke dalam lembaga medis dan rehabilitasi sosial.

“Dengan diterbitkannya UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maka kami berpatokan pada surat edaran MA nomor 7 tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang tempat pemakai narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi,” jelasnya.

Oleh karena itu tiga pelaku yang merupakan korban pelaku dilakukan rehabilitasi dengan proses assesmant Institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang bernaung dibawah kementrian Sosial.

Ia pun menjelaskan rehabilitasi boleh dilakukan apabila berpatokan spesifikasi pada surat edaran MA dengan berang bukti yang ditentukan, contohnya narkotika jenis sabu di bawah 1 gram sementara ganja dibawah 5 gram.

“Ada syarat dan ketentuan apabila dilakukan rehabilitasi yang tercantum dalam surat edaran itu, dan ini pertama kali kami lakukan, kedepannya pun nantinya kami akan melakukan MOu dengan IPWL terkait korban penyalah gunaan nerkotika di Kota Jayapura,” ucapnya.

Ditanyakan dengan pengawasan sendiri, kata Alamsyah selama dilakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh pihak IPWL, sementara kami pun akan melakukan pendalam terkait dari mana narkotika itu di dukung.

“Intinya kami terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di Kota Jayapura, rela korbannya bisa di rehab maka kami lakukan itu, tapi sebaliknya kami akan tindak tegas dengan proses hukum yang berlaku di republik ini untuk kedapan barang bukti yang memiliki tidak cukup banyak,” tegasnya. *
 


BACA JUGA

Kebersamaan Kebahagiaan Anak-Anak Pomako dan Satgas Damai Cartenz

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:46 WIB

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:58 WIB

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:43 WIB
TERKINI

Kebersamaan Kebahagiaan Anak-Anak Pomako dan Satgas Damai Cartenz

12 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Aksi Humanis Bersama Anak-Anak Pomako

17 Jam yang lalu

Layanan Telkomsel di Sejumlah Kabupaten di Wilayah Papua Tengah dan Selatan Kini Telah Kembali Normal

18 Jam yang lalu

Kostrad Hormati Putusan Pengadilan Untuk Menertibkan Rumah Dinas

20 Jam yang lalu

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com