MENU TUTUP

Terlibat Jual Beli Senjata Dengan KKB, Seorang Pendeta Ditangkap Polisi J

Senin, 19 April 2021 | 15:12 WIB / Cholid
Terlibat Jual Beli Senjata Dengan KKB, Seorang Pendeta Ditangkap Polisi  J Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Terlibat dalam kasus jual beli senjata untuk Kelompok kriminal bersenjata Pimpinan Egianus Kogoya, Di Kabupaten Nduga, Paniel Kogoya Pria berusia 41 tahun, ditangkap aparat keamanan di kawasan Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire, Senin (19/4) lalu.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa  PK telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus jual beli senjata yang diperuntukan Kelompol Kriminal Bersenjata (KKB). “PK adalah DPO dan telah berstatus tersangka. Yang bersangkutan hamba Tuhan,” kata Mathius.

Berdasarkan keterangan PK, senjata diperoleh dari tersangka Didy Chandra Warobay (DCW) yang kini telah berstatus narapidana Lapas Kelas II Nabire.  “DCW ini sudah ditangkap duluan di Bandara Douw Arturu, nah penangkapan PK pengembangan dari keterangan CW,” jelasnya. 

PK juga mengakui telah membeli empat pucuk senjata api. Senjata tersebut lantas diserahkan kepada Ges Gwijangge (GW) utusan KKB pimpinan Egianus Kogoya. “Sudah ada 4 kali transaksi, totalnya Rp1 miliar. Dana ini bersumber dari GW,” katanya.

Adapun empat senjata yang berhasil dibeli PK, yakni dua pucuk senjata M16 dan dua pucuk senjata SS1. “PK kami jerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, namun tidak kemungkinan juga akan mengarah pada Pasal Makar,” bebernya.

Sementara itu Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusi dalam pernyataannya menyebutkan, dana pembelian senjata oleh PK bersumber dari GW, anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya. 

Dana tersebut berasal dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa. “Tiap desa dipaksa Egianus untuk menyetor uang Rp1 miliar, kemungkinan uang ini digunakan untuk membeli senjata,” ujarnya. 

Terkait kasus ini, Iqbal menambahkan, PK akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*


BACA JUGA

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

Minggu, 17 November 2024 | 17:52 WIB

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

Minggu, 17 November 2024 | 17:40 WIB

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

Minggu, 17 November 2024 | 13:10 WIB
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

Minggu, 17 November 2024 | 12:46 WIB

10 Hari Menuju Pencoblosan, Mari-Yo Ingatkan Relawan Rapatkan Barisan Amankan Suara Akar Rumput

Minggu, 17 November 2024 | 08:10 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

12 Jam yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

13 Jam yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

17 Jam yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

18 Jam yang lalu

10 Hari Menuju Pencoblosan, Mari-Yo Ingatkan Relawan Rapatkan Barisan Amankan Suara Akar Rumput

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com