MENU TUTUP

Terlibat Jual Beli Senjata Dengan KKB, Seorang Pendeta Ditangkap Polisi J

Senin, 19 April 2021 | 15:12 WIB / Cholid
Terlibat Jual Beli Senjata Dengan KKB, Seorang Pendeta Ditangkap Polisi  J Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Terlibat dalam kasus jual beli senjata untuk Kelompok kriminal bersenjata Pimpinan Egianus Kogoya, Di Kabupaten Nduga, Paniel Kogoya Pria berusia 41 tahun, ditangkap aparat keamanan di kawasan Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire, Senin (19/4) lalu.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa  PK telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus jual beli senjata yang diperuntukan Kelompol Kriminal Bersenjata (KKB). “PK adalah DPO dan telah berstatus tersangka. Yang bersangkutan hamba Tuhan,” kata Mathius.

Berdasarkan keterangan PK, senjata diperoleh dari tersangka Didy Chandra Warobay (DCW) yang kini telah berstatus narapidana Lapas Kelas II Nabire.  “DCW ini sudah ditangkap duluan di Bandara Douw Arturu, nah penangkapan PK pengembangan dari keterangan CW,” jelasnya. 

PK juga mengakui telah membeli empat pucuk senjata api. Senjata tersebut lantas diserahkan kepada Ges Gwijangge (GW) utusan KKB pimpinan Egianus Kogoya. “Sudah ada 4 kali transaksi, totalnya Rp1 miliar. Dana ini bersumber dari GW,” katanya.

Adapun empat senjata yang berhasil dibeli PK, yakni dua pucuk senjata M16 dan dua pucuk senjata SS1. “PK kami jerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, namun tidak kemungkinan juga akan mengarah pada Pasal Makar,” bebernya.

Sementara itu Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusi dalam pernyataannya menyebutkan, dana pembelian senjata oleh PK bersumber dari GW, anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya. 

Dana tersebut berasal dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa. “Tiap desa dipaksa Egianus untuk menyetor uang Rp1 miliar, kemungkinan uang ini digunakan untuk membeli senjata,” ujarnya. 

Terkait kasus ini, Iqbal menambahkan, PK akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*


BACA JUGA

Kebersamaan Kebahagiaan Anak-Anak Pomako dan Satgas Damai Cartenz

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:46 WIB

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:58 WIB

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:43 WIB
TERKINI

Survey Kinerja Polri Terbaik, Pemuda Adat Papua: Prestasi dan Kebanggaan

4 Jam yang lalu

Kebersamaan Kebahagiaan Anak-Anak Pomako dan Satgas Damai Cartenz

18 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Aksi Humanis Bersama Anak-Anak Pomako

23 Jam yang lalu

Layanan Telkomsel di Sejumlah Kabupaten di Wilayah Papua Tengah dan Selatan Kini Telah Kembali Normal

1 Hari yang lalu

Kostrad Hormati Putusan Pengadilan Untuk Menertibkan Rumah Dinas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com