MENU TUTUP

Bandar Ganja Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 21 April 2021 | 17:52 WIB / Cholid
Bandar Ganja Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Proses pelimpahan bandar ganja ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan bandar sekaligus pengedar ganja yang sering beroperasi di Kota Jayapura, kepada Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (21/4) siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Inspektur Satu Alamsyah Ali, S.H, M.H menjelaskan pelimpahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas tersangka TT (25) lengkap.

"Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti berdasarkan laporan polisi LP/1294/XII/2020 langsung kami limpahkan," ucap Kasat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021) siang.

Ia menjelaskan TT ditangkap pada Desember 2020 lalu setelah pihaknya mengetahui TT merupakan bandar ganja sekaligus pengedar ganja yang sering beroperasi di Kota Jayapura bahkan memiliki jaringan lintas Negara, mengingat barang haram itu di dapatkan tersangka dari PNG. "Saat diamankan kami temukan ganja seberat 1 Kg lebih yang diduga akan diedarkan tersangka," tegas Kasat.

Atas perbuatannya tersangka TT, Kata Kasat terancam 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*


BACA JUGA

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

Kamis, 25 April 2024 | 15:02 WIB

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

Kamis, 25 April 2024 | 14:44 WIB

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

Rabu, 24 April 2024 | 17:06 WIB

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

Rabu, 24 April 2024 | 09:20 WIB

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

Rabu, 24 April 2024 | 05:17 WIB
TERKINI

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

46 Menit yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

15 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

15 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Penutupan Rakorda se-Papua Tengah

15 Jam yang lalu

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com