Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas
JAYAPURA,wartaplus.com - Erdi Dabi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu akhirnya menjalani proses pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura, Kamis (22/4/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait eksekusi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristina oleh Jaksa penuntut umum.
"Kami melaksanakan putusan pengadilan nomor 500/Pidsus/2020 PN Jayapura dengan nama terdakwa Erdi Dabi S.sos yang mana dalam putusan itu menyebutkan yang bersangkutan mendapatkan pidana penjara dengan putusan empat bulan," ucapnya ketika saat diwawancarai, Jumat (23/4) pagi.
Keberadaan Erdi Dabi diluar merupakan kewenangan Pengadilan sejak di putuskan dakwaan pada 18 Febuari 2021 lalu, lantaran Pemungutan suara ulang (PSU) Dua Distrik di Kabupaten Yalimo, mengingat dirinya sebagai calon bupati.
"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota. Ini yang merupakan putusan dari PN Jayapura. Kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan itu terkait adanya waktu penahanan yang belum dijalankan maka kami lakukan eksekusi," ucapannya
Ia pun membantah adanya intervensi dari lawan Politik terdakwa terkait ekseskusi yang dilakukan.
"Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak mana pun kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Diketahui terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi dijatuhkan hukuman empat bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin.
Di beritakan sebelumnya seorang anggota polisi wanita (Polwan) Bid Propam Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas ditabrak saat mengendarai motor, Rabu (16/9/2020).
Ternyata pengemudi mobil yang menabrak adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. Ia diduga berkendara dalam kondisi mabuk. Dalam kecelakaan itu, Bripka Christin meninggal di lokasi kejadian.*