MENU TUTUP

Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas

Jumat, 23 April 2021 | 17:21 WIB / Cholid
Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas Erdi Dabi saat di dampingi Sang Istri ketika hendak di bawa ke Lapas Abepura untuk menjalankan masa sisa penahanannya/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Erdi Dabi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu akhirnya menjalani proses pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura, Kamis (22/4/2021) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait eksekusi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristina oleh Jaksa penuntut umum.

"Kami melaksanakan putusan pengadilan nomor 500/Pidsus/2020 PN Jayapura dengan nama terdakwa Erdi Dabi S.sos yang mana dalam putusan itu menyebutkan yang bersangkutan mendapatkan pidana penjara dengan putusan empat bulan," ucapnya ketika saat diwawancarai, Jumat (23/4) pagi.

Keberadaan Erdi Dabi diluar merupakan kewenangan Pengadilan sejak di putuskan dakwaan pada 18 Febuari 2021 lalu, lantaran Pemungutan suara ulang (PSU) Dua Distrik di Kabupaten Yalimo, mengingat dirinya sebagai calon bupati.

"Terdakwa  dikeluarkan dari tahanan kota. Ini yang merupakan putusan dari PN Jayapura. Kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan itu terkait adanya waktu penahanan yang belum dijalankan maka kami lakukan eksekusi," ucapannya 

Ia pun membantah adanya intervensi dari lawan Politik terdakwa terkait ekseskusi yang dilakukan.

"Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak mana pun kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Diketahui terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi dijatuhkan hukuman empat bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin.

Di beritakan sebelumnya seorang anggota polisi wanita (Polwan) Bid Propam Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas ditabrak saat mengendarai motor, Rabu (16/9/2020).

Ternyata pengemudi mobil yang menabrak adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. Ia diduga berkendara dalam kondisi mabuk. Dalam kecelakaan itu, Bripka Christin meninggal di lokasi kejadian.*

 


BACA JUGA

Polwan Operasi Damai Cartenz Tebar Pesan Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Nogolait, Nduga

Senin, 09 Juni 2025 | 22:48 WIB

Perpisahan SMA di Yalimo Diwarnai Bintang Kejora dan Pendidikan Politik Sejarah Papua

Senin, 12 Mei 2025 | 05:56 WIB
Yahukimo

Satu Lagi Pendulang Emas Tewas di Kali Merah, TPNPB Bertanggungjawab

Kamis, 10 April 2025 | 05:26 WIB

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Jumat, 04 April 2025 | 15:18 WIB

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

Jumat, 04 April 2025 | 15:15 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Keceriaan Bersama Anak-anak di Mimika

2 Jam yang lalu

Indosat Business Luncurkan Vision AI: Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis

16 Jam yang lalu

Pesawat Alda Air Alami Pecah Ban saat Landing di Bandara Mulia Puncak Jaya

17 Jam yang lalu

Tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura Berhasil Amankan Tahanan Kabur dari Polres Merauke

17 Jam yang lalu

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com