MENU TUTUP

Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas

Jumat, 23 April 2021 | 17:21 WIB / Cholid
Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas Erdi Dabi saat di dampingi Sang Istri ketika hendak di bawa ke Lapas Abepura untuk menjalankan masa sisa penahanannya/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Erdi Dabi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu akhirnya menjalani proses pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura, Kamis (22/4/2021) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait eksekusi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristina oleh Jaksa penuntut umum.

"Kami melaksanakan putusan pengadilan nomor 500/Pidsus/2020 PN Jayapura dengan nama terdakwa Erdi Dabi S.sos yang mana dalam putusan itu menyebutkan yang bersangkutan mendapatkan pidana penjara dengan putusan empat bulan," ucapnya ketika saat diwawancarai, Jumat (23/4) pagi.

Keberadaan Erdi Dabi diluar merupakan kewenangan Pengadilan sejak di putuskan dakwaan pada 18 Febuari 2021 lalu, lantaran Pemungutan suara ulang (PSU) Dua Distrik di Kabupaten Yalimo, mengingat dirinya sebagai calon bupati.

"Terdakwa  dikeluarkan dari tahanan kota. Ini yang merupakan putusan dari PN Jayapura. Kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan itu terkait adanya waktu penahanan yang belum dijalankan maka kami lakukan eksekusi," ucapannya 

Ia pun membantah adanya intervensi dari lawan Politik terdakwa terkait ekseskusi yang dilakukan.

"Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak mana pun kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Diketahui terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi dijatuhkan hukuman empat bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin.

Di beritakan sebelumnya seorang anggota polisi wanita (Polwan) Bid Propam Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas ditabrak saat mengendarai motor, Rabu (16/9/2020).

Ternyata pengemudi mobil yang menabrak adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. Ia diduga berkendara dalam kondisi mabuk. Dalam kecelakaan itu, Bripka Christin meninggal di lokasi kejadian.*

 


BACA JUGA

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Pasca Jalani Perawatan Intensif, Kondisi Dua Anak Korban Kerusuhan Yalimo Membaik dan Dipulangkan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:31 WIB

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

Jumat, 03 Oktober 2025 | 21:47 WIB

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

Jumat, 03 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Pos TNI di Agats Asmat Dibakar, Buntut Tewasnya Seorang Warga

Sabtu, 27 September 2025 | 15:15 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penikaman Diduga Simpatisan KKB

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Cepat Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB

5 Jam yang lalu

Kemenag Papua Sukses Gelar Orientasi PPPK Tahap II Non-Optimalisasi, Fokus pada Profesionalitas dan Integritas ASN

11 Jam yang lalu

Darah dan Air Mata di Tanah Papua: Surat Terbuka Aktivis Hak Asasi Manusia yang Mengguncang Istana, Desak Dialog Damai

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com