MENU TUTUP

Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas

Jumat, 23 April 2021 | 17:21 WIB / Cholid
Kejaksaan Jayapura, Eksekusi Wakil Bupati Yalimo ke Dalam Lapas Erdi Dabi saat di dampingi Sang Istri ketika hendak di bawa ke Lapas Abepura untuk menjalankan masa sisa penahanannya/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Erdi Dabi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu akhirnya menjalani proses pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura, Kamis (22/4/2021) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi membenarkan terkait eksekusi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristina oleh Jaksa penuntut umum.

"Kami melaksanakan putusan pengadilan nomor 500/Pidsus/2020 PN Jayapura dengan nama terdakwa Erdi Dabi S.sos yang mana dalam putusan itu menyebutkan yang bersangkutan mendapatkan pidana penjara dengan putusan empat bulan," ucapnya ketika saat diwawancarai, Jumat (23/4) pagi.

Keberadaan Erdi Dabi diluar merupakan kewenangan Pengadilan sejak di putuskan dakwaan pada 18 Febuari 2021 lalu, lantaran Pemungutan suara ulang (PSU) Dua Distrik di Kabupaten Yalimo, mengingat dirinya sebagai calon bupati.

"Terdakwa  dikeluarkan dari tahanan kota. Ini yang merupakan putusan dari PN Jayapura. Kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan itu terkait adanya waktu penahanan yang belum dijalankan maka kami lakukan eksekusi," ucapannya 

Ia pun membantah adanya intervensi dari lawan Politik terdakwa terkait ekseskusi yang dilakukan.

"Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak mana pun kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Diketahui terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi dijatuhkan hukuman empat bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin.

Di beritakan sebelumnya seorang anggota polisi wanita (Polwan) Bid Propam Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas ditabrak saat mengendarai motor, Rabu (16/9/2020).

Ternyata pengemudi mobil yang menabrak adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. Ia diduga berkendara dalam kondisi mabuk. Dalam kecelakaan itu, Bripka Christin meninggal di lokasi kejadian.*

 


BACA JUGA

Sopir Lajuran Trans Jayapura - Wamena Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga OPM

Rabu, 06 November 2024 | 07:14 WIB

Oknum Polisi Bawa Lari 4 Senjata ke Hutan, TPNPB-OPM: Jangan Teror Masyarakat

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:09 WIB

Lima Jenazah KKB Pegunungan Bintang Diserahkan ke Pemda untuk Dimakamkan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:36 WIB

Dandim Jayawijaya Pimpin Prosesi Pemakaman Wakil Bupati Yalimo

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:54 WIB

Empat Prajurit Gugur di Papua, Panglima TNI Sampaikan Belasungkawa

Rabu, 19 April 2023 | 23:56 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia dan Keuskupan Timika Beri Pelatihan Keterampilan Pertukangan untuk Pemuda Kamoro

12 Jam yang lalu

Kasdam Cenderawasih Serukan Kedamaian di Tanah Papua

12 Jam yang lalu

Calon Pemimpin Jangan Bodohi Rakyat dan Jangan Datang Bawa Janji Manis di Sarmi

17 Jam yang lalu
DJ Yakin Menang

Usai Debat ke II Dukungan dan Simpati Masyarakat Sarmi Terus Mengalir ke Dominggus  Catue-Jumriati

17 Jam yang lalu

10 Hari Menuju Pencoblosan, Mari-Yo Ingatkan Relawan Rapatkan Barisan Amankan Suara Akar Rumput

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com