MENU TUTUP

Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban

Senin, 05 Juli 2021 | 15:44 WIB / Andy
Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas asal Arso Kabupaten Keerom akhirnya terungkap. Pelaku adalah Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan. Pelaku tak lain adalah kekasih gelap dari istri korban.
Hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2021 lalu dan sudah beberapa kali bertemu. Bahkan sebelum korban dibunuh, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura.

“Malam itu sebelum pembunuhan, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura. Dalam pertemuan tersebut istri korban sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kepada pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/21) sore.

“Intinya bahwa selama ini pelaku menggantungkan dirinya sama perempuan ini dengan alibi cinta, tapi akhirnya menjadi “ ATM “ berjalan. Jadi kesimpulannya bahwa selama ini sang laki-laki di hidupi oleh sang perempuan karena dia tidak punya kerja,” sambungnya.

Lanjut Kapolres, selama keduanya menjalin hubungan, VLH sering membelikan kebutuhan tersangka Mahdi Merhban seperti motor dan beberapa keperluan lainnya.

“ Pelaku dibelikan motor, direntalkan mobil bulanan, uang makan, uang kontrakan, bahkan kami akan memeriksa rekening tersangka untuk mengetahui berapa banyak transferan selama ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Mahdi Merhban (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan d Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Sementara istri korban inisial VLH sementara dalam pemeriksaan intensif dan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

" MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Caption foto : Tersangka Mahdi Merhban saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.*


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Didukung Teknologi AI, Sebagai Operator Terdepan Telkomsel Turut Perluas Jaringan 5G di Jayapura

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:37 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

19 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

20 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

21 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

23 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com