MENU TUTUP

Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban

Senin, 05 Juli 2021 | 15:44 WIB / Andy
Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas asal Arso Kabupaten Keerom akhirnya terungkap. Pelaku adalah Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan. Pelaku tak lain adalah kekasih gelap dari istri korban.
Hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2021 lalu dan sudah beberapa kali bertemu. Bahkan sebelum korban dibunuh, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura.

“Malam itu sebelum pembunuhan, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura. Dalam pertemuan tersebut istri korban sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kepada pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/21) sore.

“Intinya bahwa selama ini pelaku menggantungkan dirinya sama perempuan ini dengan alibi cinta, tapi akhirnya menjadi “ ATM “ berjalan. Jadi kesimpulannya bahwa selama ini sang laki-laki di hidupi oleh sang perempuan karena dia tidak punya kerja,” sambungnya.

Lanjut Kapolres, selama keduanya menjalin hubungan, VLH sering membelikan kebutuhan tersangka Mahdi Merhban seperti motor dan beberapa keperluan lainnya.

“ Pelaku dibelikan motor, direntalkan mobil bulanan, uang makan, uang kontrakan, bahkan kami akan memeriksa rekening tersangka untuk mengetahui berapa banyak transferan selama ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Mahdi Merhban (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan d Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Sementara istri korban inisial VLH sementara dalam pemeriksaan intensif dan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

" MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Caption foto : Tersangka Mahdi Merhban saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.*


BACA JUGA

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Grand Opening Dealer Chery Jayapura, Hadirkan Mobil SuperHybrid Sesuai Kondisi Geografis Papua

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

10 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

16 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

18 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

19 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com