MENU TUTUP

Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban

Senin, 05 Juli 2021 | 15:44 WIB / Andy
Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas asal Arso Kabupaten Keerom akhirnya terungkap. Pelaku adalah Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan. Pelaku tak lain adalah kekasih gelap dari istri korban.
Hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2021 lalu dan sudah beberapa kali bertemu. Bahkan sebelum korban dibunuh, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura.

“Malam itu sebelum pembunuhan, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura. Dalam pertemuan tersebut istri korban sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kepada pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/21) sore.

“Intinya bahwa selama ini pelaku menggantungkan dirinya sama perempuan ini dengan alibi cinta, tapi akhirnya menjadi “ ATM “ berjalan. Jadi kesimpulannya bahwa selama ini sang laki-laki di hidupi oleh sang perempuan karena dia tidak punya kerja,” sambungnya.

Lanjut Kapolres, selama keduanya menjalin hubungan, VLH sering membelikan kebutuhan tersangka Mahdi Merhban seperti motor dan beberapa keperluan lainnya.

“ Pelaku dibelikan motor, direntalkan mobil bulanan, uang makan, uang kontrakan, bahkan kami akan memeriksa rekening tersangka untuk mengetahui berapa banyak transferan selama ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Mahdi Merhban (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan d Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Sementara istri korban inisial VLH sementara dalam pemeriksaan intensif dan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

" MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Caption foto : Tersangka Mahdi Merhban saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.*


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

7 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

14 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

14 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

14 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com