MENU TUTUP

Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban

Senin, 05 Juli 2021 | 15:44 WIB / Andy
Sebelum Pembunuhan, Tersangka Sempat Bertemu dan Minta Uang Kepada Istri Korban Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas asal Arso Kabupaten Keerom akhirnya terungkap. Pelaku adalah Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan. Pelaku tak lain adalah kekasih gelap dari istri korban.
Hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2021 lalu dan sudah beberapa kali bertemu. Bahkan sebelum korban dibunuh, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura.

“Malam itu sebelum pembunuhan, tersangka dan istri korban sempat bertemu di salah satu mall di Kota Jayapura. Dalam pertemuan tersebut istri korban sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kepada pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/21) sore.

“Intinya bahwa selama ini pelaku menggantungkan dirinya sama perempuan ini dengan alibi cinta, tapi akhirnya menjadi “ ATM “ berjalan. Jadi kesimpulannya bahwa selama ini sang laki-laki di hidupi oleh sang perempuan karena dia tidak punya kerja,” sambungnya.

Lanjut Kapolres, selama keduanya menjalin hubungan, VLH sering membelikan kebutuhan tersangka Mahdi Merhban seperti motor dan beberapa keperluan lainnya.

“ Pelaku dibelikan motor, direntalkan mobil bulanan, uang makan, uang kontrakan, bahkan kami akan memeriksa rekening tersangka untuk mengetahui berapa banyak transferan selama ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Mahdi Merhban (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan d Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Sementara istri korban inisial VLH sementara dalam pemeriksaan intensif dan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

" MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Caption foto : Tersangka Mahdi Merhban saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.*


BACA JUGA

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

3 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

6 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

11 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

20 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com