Pemprov Papua Bakal Bentuk Tim Khusus Pasca Disahkannya RUU Otsus
JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur Lukas Enembe berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI," kata Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus dalam rilisnya, Senin (19/07) lalu
Rifai menuturkan, Gubernur Papua berharap agar seluruh stakeholder yang mendapat amanah dalam perencanaan, pembahasan, penyusunan hingga pengesahan peraturan perundang-undangan lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menimbang secara bijak sesuai dengan kondisi yang ada di Papua saat ini.
"Gubernur juga akan terus berjuang untuk memastikan agar aturan-aturan turunan (dalam hal ini Peraturan Pemerintah) dapat sesuai dengan amanat dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Papua," tutur Rifai.
Gubernur Papua menyatakan bahwa perjuangan semua rakyat yang ada di tanah Papua belum selesai. Gerbang awal kemajuan tanah Papua memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan memastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar.
Selain itu, Gubernur Papua akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan awareness seluruh pihak agar perubahan kedua UU Otsus Papua ke depan dilakukan secara komprehensif dan bersifat holistik, bukan parsial.
Diharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama, guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat.
"Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah kita menuju kebangkitan, kemandirian, dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI," kata Rifai meniru pernyataan Gubernur Papua.
Untuk diketahui RUU ini berisi 20 pasal perubahan, dimana 18 diantaranya merupakan pasal perubahan dari UU Otsus no.21 tahun 2001, dan ditambah 2 pasal baru.
Adapun 18 pasal dari UU Otsus tahun 2001 yang diubah tiga diantaranya yang diusulkan pemerintah yakni pasal 1 tentang Ketentuan Umum, pasal 34 tentang dana otsus dan pasal 76 tentang pemekaran daerah provinsi/kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRPdan DPRP. Sedangkan pasal lainnya diusulkan DPR menyangkut hak politik orang Papua. **