MENU TUTUP

Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa 

Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:12 WIB / Reza
Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa  Mantan Bupati Keerom MM saat berada di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom melimpah Mantan Bupati Keerom MM ke kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore.

Selain berkas perkara dan tersangka, Polisi pun menyerahkan barang bukti senilai Rp.421.178.000.

Didampingi tiga kuasa hukumnya, MM ditemani sang istri tiba di kejaksaan Negeri Jayapura, Pukul 17.00 WIT. dan dikawal ketat anggota Sat Reskrim Polres Keerom.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) malam, mengatakan Markum dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yaitu pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372.

"MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021,"ucapnya.

Kata Bertu, barang yang digelapkan yakni 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke,” terangnya .

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) mengatakan tersangka Muhammad Markum akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“20 hari kami tahan semabri melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengdilan,” ujarnya.

Kata dia, status Markum di rutan Mapolda Papua sebagai tahanan titipan Jaksa, mengingat Lapas Abepura saat ini kondisinya penuh. “Sementara kami titip di rutan Mapolda, perhari ini setelah menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kondisi kesehatan, menurut Kajari, tidak ada pemberitahuan tertulis terkait kodisi sehetannya. “Saya menjalani penehanan,” ucapnya.

MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021.

MM dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik ​​telah memintai 15 orang saksi.Bahkan polisi telah meminta keterangan dari Kemendagri.*


BACA JUGA

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:06 WIB

Sebulan Pasca Dilantik, Bupati Jayapura Definitif langsung Melakukan Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 April 2025 | 07:21 WIB

Minim Fasilitas Pemadam, Aula Kantor Bupati Dogiyai Ludes Terbakar

Senin, 07 April 2025 | 13:35 WIB

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pimpin Apel Perdana, Bupati Mimika Ancam OPD Jangan Malas Tau Perilah Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:20 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

6 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

6 Jam yang lalu

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

1 Hari yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com