MENU TUTUP

Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa 

Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:12 WIB / Reza
Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa  Mantan Bupati Keerom MM saat berada di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom melimpah Mantan Bupati Keerom MM ke kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore.

Selain berkas perkara dan tersangka, Polisi pun menyerahkan barang bukti senilai Rp.421.178.000.

Didampingi tiga kuasa hukumnya, MM ditemani sang istri tiba di kejaksaan Negeri Jayapura, Pukul 17.00 WIT. dan dikawal ketat anggota Sat Reskrim Polres Keerom.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) malam, mengatakan Markum dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yaitu pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372.

"MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021,"ucapnya.

Kata Bertu, barang yang digelapkan yakni 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke,” terangnya .

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) mengatakan tersangka Muhammad Markum akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“20 hari kami tahan semabri melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengdilan,” ujarnya.

Kata dia, status Markum di rutan Mapolda Papua sebagai tahanan titipan Jaksa, mengingat Lapas Abepura saat ini kondisinya penuh. “Sementara kami titip di rutan Mapolda, perhari ini setelah menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kondisi kesehatan, menurut Kajari, tidak ada pemberitahuan tertulis terkait kodisi sehetannya. “Saya menjalani penehanan,” ucapnya.

MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021.

MM dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik ​​telah memintai 15 orang saksi.Bahkan polisi telah meminta keterangan dari Kemendagri.*


BACA JUGA

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

Jumat, 22 November 2024 | 20:16 WIB

Kapolda Papua Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Keerom

Kamis, 21 November 2024 | 06:46 WIB

Pilkada Papua, Tokoh Adat dan Nusantara Keerom Tolak Politik Identitas

Minggu, 03 November 2024 | 12:53 WIB

Satgas Yonif 512/QY Kompak bersama Masyarakat Bangun Jalan Alternatif di Wilayah Perbatasan Somografi

Senin, 14 Oktober 2024 | 06:39 WIB

Pemprov Papua: Pembangunan Food Estate Berdampak Bagi Perekonomian

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:51 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

7 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

12 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

18 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

19 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com