MENU TUTUP

Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa 

Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:12 WIB / Reza
Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa  Mantan Bupati Keerom MM saat berada di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom melimpah Mantan Bupati Keerom MM ke kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore.

Selain berkas perkara dan tersangka, Polisi pun menyerahkan barang bukti senilai Rp.421.178.000.

Didampingi tiga kuasa hukumnya, MM ditemani sang istri tiba di kejaksaan Negeri Jayapura, Pukul 17.00 WIT. dan dikawal ketat anggota Sat Reskrim Polres Keerom.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) malam, mengatakan Markum dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yaitu pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372.

"MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021,"ucapnya.

Kata Bertu, barang yang digelapkan yakni 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke,” terangnya .

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) mengatakan tersangka Muhammad Markum akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“20 hari kami tahan semabri melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengdilan,” ujarnya.

Kata dia, status Markum di rutan Mapolda Papua sebagai tahanan titipan Jaksa, mengingat Lapas Abepura saat ini kondisinya penuh. “Sementara kami titip di rutan Mapolda, perhari ini setelah menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kondisi kesehatan, menurut Kajari, tidak ada pemberitahuan tertulis terkait kodisi sehetannya. “Saya menjalani penehanan,” ucapnya.

MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021.

MM dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik ​​telah memintai 15 orang saksi.Bahkan polisi telah meminta keterangan dari Kemendagri.*


BACA JUGA

Skandal Besar Dana DAK Rp 11 Miliar di Keerom Lenyap Misterius, Kejati Papua Geram, Buru Jejak Korupsi!

Kamis, 13 November 2025 | 16:56 WIB

Hari Ini Telkomsel dan Pemkab Keerom Gelar Semarak Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:44 WIB

Harga Sembako di Puncak Jaya Stabil, Bupati Yuni Turun Langsung ke Kios dan Pasar

Selasa, 16 September 2025 | 14:20 WIB

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati Jayapura Minta Kepala Daerah Tidak Rasis

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:41 WIB
TERKINI

Dorong Keluarga Berdaya, TP PKK Puncak Jaya Hadiri Rakerda I di Nabire

1 Hari yang lalu

BWS Papua Gelar Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Percepatan Irigasi Tahap 1 2025

1 Hari yang lalu

Kodim 1701/Jayapura Ditunjuk Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

1 Hari yang lalu

Tes Kemampuan Akademik Untuk Ukur Capaian Siswa

1 Hari yang lalu

BI Papua Dorong 22.730 Petani Muda Terapkan Teknologi Smart Farming

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com