MENU TUTUP

Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa 

Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:12 WIB / Reza
Dilimpahkan Atas Kasus Penggelapan, Mantan Bupati Keerom Resmi Jadi Tahanan Jaksa  Mantan Bupati Keerom MM saat berada di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom melimpah Mantan Bupati Keerom MM ke kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore.

Selain berkas perkara dan tersangka, Polisi pun menyerahkan barang bukti senilai Rp.421.178.000.

Didampingi tiga kuasa hukumnya, MM ditemani sang istri tiba di kejaksaan Negeri Jayapura, Pukul 17.00 WIT. dan dikawal ketat anggota Sat Reskrim Polres Keerom.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) malam, mengatakan Markum dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yaitu pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372.

"MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021,"ucapnya.

Kata Bertu, barang yang digelapkan yakni 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke,” terangnya .

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika diwawancarai, Selasa (3/8/2021) mengatakan tersangka Muhammad Markum akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“20 hari kami tahan semabri melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengdilan,” ujarnya.

Kata dia, status Markum di rutan Mapolda Papua sebagai tahanan titipan Jaksa, mengingat Lapas Abepura saat ini kondisinya penuh. “Sementara kami titip di rutan Mapolda, perhari ini setelah menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kondisi kesehatan, menurut Kajari, tidak ada pemberitahuan tertulis terkait kodisi sehetannya. “Saya menjalani penehanan,” ucapnya.

MM melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat Bupati periode 2016-2021.

MM dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik ​​telah memintai 15 orang saksi.Bahkan polisi telah meminta keterangan dari Kemendagri.*


BACA JUGA

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati Jayapura Minta Kepala Daerah Tidak Rasis

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:41 WIB

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:06 WIB

Sebulan Pasca Dilantik, Bupati Jayapura Definitif langsung Melakukan Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 April 2025 | 07:21 WIB

Minim Fasilitas Pemadam, Aula Kantor Bupati Dogiyai Ludes Terbakar

Senin, 07 April 2025 | 13:35 WIB
TERKINI

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Hadiri Pelantikan dan Sertijab DPD GAMKI Papua

6 Jam yang lalu

Menuju Penetapan Kemenangan PSU Pilkada Gubernur Papua 2025

6 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Puncak Jaya Gelar olah TKP Penembakan Brigpol Ronal M. Enok

16 Jam yang lalu

Hadiri Resepsi Kenegaraan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Jadikan Momen Refleksi Kita Semua

17 Jam yang lalu

Hut ke-80 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Remisi Kepada Ribuan Narapidana di Papua

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com