MENU TUTUP

Operasi Yustisi di Kota Jayapura, 66 Warga Terjaring 9 Diantaranya Kena Sanksi Penahanan

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:38 WIB / Andi Riri
Operasi Yustisi di Kota Jayapura, 66 Warga Terjaring 9 Diantaranya Kena Sanksi Penahanan Warga yang melanggar prokes jalani sidang di tempat/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com -  Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan PPKM Covid-19 di wilayah Kota Jayapura, Sabtu (07/08). 

Operasi yang dipusatkan di lapangan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan ini, dipimpin langsung Wali Kota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, MM, dan Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rachamn, SH.

Selain melibatkan personil TNI Polri dan Satpol PP Kota Jayapura, juga dihadirkan hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Bank Papua. 

Dalam arahannya Wali Kota Jayapura meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan mengingat angka Covid-19 yang terus naik

"Selain melaksanakan Operasi Yustisi, kita harus melaksanakan vaksin di wilayah Kota Jayapura, dan saya berterima kasih bagi seluruh instansi yang ikut berpartisipasi dalam melakukan vaksinasi di Kota Jayapura," ujar Wali Kota yang biasa disapa BTM. 

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Jayapura bersama Pelni juga telah berkerjasama untuk larangan akses kapal penumpang (kapal putih) masuk ke pelabuhan Jayapura

"Saya juga telah menyurati ke Pelni Pusat, jika ada ABK Kapal yang terkonfirmasi positifagar isolasi mandiri," imbuhnya.

BTM meminta kepada petugas yang melaksanakan Operasi Yustisi ini bertindak tegas dan humanis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020. 

"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar mengikuti instruksi Walikota nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana Kota Jayapura masuk kategori PPKM level IV," imbaunya. 

Sementara itu Wakapolresta Jayapura kota dalam kesempatannya mengatakan, bagi pelanggar yang tidak mengunakan masker akan dilakukan test rapid antigen selanjutnya menjalani sidang di tempat. 

"Apabila hasil dari hasil rapid antigen positif langsung dibawah ke tempat Isolasi terpusat di LPMP," tukasnya

Dari hasil Operasi Yustisi, terjaring 66 warga dan 56 menjalin proses hukum sidang di tempat sedangkan 10 orang tidak menjalani proses hukum lantaran masih dibawah umur. 

"56 warga yang menjalani proses hukum, 47 diantaranya dikenakan sanksi denda dan 9 orang lainnya dikenakan sanksi penahanan di Lapas Abepura selama 1x24 sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020," tegas Wakapolresta.**


BACA JUGA

Persipura Terancam Absen Dari Liga 2 Musim 2023/2024

Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:33 WIB

BIN Daerah Papua Gelar Vaksinasi Covid-19 di Kampung Kayu Pulo Kota Jayapura

Rabu, 29 Juni 2022 | 23:11 WIB

Tenaga Ahli Mensos Tinjau Lokasi Pelaksanaan Sidang Sinode XVIII GKI di Waropen

Rabu, 22 Juni 2022 | 06:19 WIB

BTM Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Papua

Jumat, 27 Mei 2022 | 17:26 WIB

Pangdam Cenderawasih Tinjau Penyaluran BTPKWLN di Kodim 1701/Jayapura

Rabu, 13 April 2022 | 19:11 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

17 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

17 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

19 Jam yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

19 Jam yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com