MENU TUTUP

YB, Cawagub Papua Dilaporkan Polisi oleh Istrinya Kasus KDRT dan Asusila

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:25 WIB / Andi Riri
 YB, Cawagub Papua Dilaporkan Polisi oleh Istrinya Kasus KDRT dan Asusila Ilustrasi KDRT/google

JAYAPURA, wartaplus.com - Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, berinisial YB dilaporkan ke Polda Papua oleh istrinya, Grace Rewang, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila, Rabu (04/12/2024) malam.

"Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti didalami dulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu malam.

Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan KDRT dilakukan YB pada Minggu (01/12/2024) di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Meski begitu, Fauzi belum memaparkan secara rinci kronologi kejadian KDRT dan juga tindakan asusila yang kabarnya dilakukan YB terhadap kakak iparnya (kakak istrinya,red).

Sementara itu Grace Rewang yang ditemui wartawan menjelaskan, ada tiga pokok laporan yang ia sampaikan ke Direktorat Reskrim Polda Papua.

"Saya datang untuk melaporkan, satu KDRT yang saya terima, kedua adalah kekerasan dalam pengaruh alkohol, ketiga adalah bercinta tiga orang, itu yang akan saya laporkan," ungkapnya kepada wartawan.

Grace mengaku membuat laporan tersebut tanpa paksaan dari siapapun. Apalagi kekerasan fisik sudah dialaminya bertahun tahun sejak menikah dengan YB.

"Ini murni isi hati saya yang saya pendam selama bertahun-tahun, jadi artinya saya sampaikan malam ini karena yang saya terima dan saya dapatkan malam itu adalah kakak perempuan saya sendiri yang ditiduri malam itu," akunya terisak.

Seperti diketahui, Yermias Bisay maju sebagai Calon Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM) Calon Gubernur Papua.
Di awal tahapan Pilkada, Bupati Waropen ini juga sempat menghebohkan publik atas tudingan menggunakan surat keterangan palsu dalam proses pendaftaran administrasi.

Dalam SILON KPU, Yermias Bisay menggunakan suket yang diduga palsu, karena memiliki nomor yang sama dengan yang dimiliki oleh Samuel Fritsko Jenggu. yaitu Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024, yang sejalan dengan keterangan tertulis Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 september 2024.**


BACA JUGA

Bertentangan dengan Firman Tuhan, Tokoh Agama Minta KKB Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Senin, 23 Juni 2025 | 05:47 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

3 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

3 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu

391 Jemaah Haji Kloter 29 Papua Kembali ke Tanah Air

1 Hari yang lalu

Rektor IAIN Papua Buka Kegiatan Penguatan Ekosistem Halal di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com