MENU TUTUP

YB, Cawagub Papua Dilaporkan Polisi oleh Istrinya Kasus KDRT dan Asusila

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:25 WIB / Andi Riri
 YB, Cawagub Papua Dilaporkan Polisi oleh Istrinya Kasus KDRT dan Asusila Ilustrasi KDRT/google

JAYAPURA, wartaplus.com - Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, berinisial YB dilaporkan ke Polda Papua oleh istrinya, Grace Rewang, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila, Rabu (04/12/2024) malam.

"Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti didalami dulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu malam.

Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan KDRT dilakukan YB pada Minggu (01/12/2024) di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Meski begitu, Fauzi belum memaparkan secara rinci kronologi kejadian KDRT dan juga tindakan asusila yang kabarnya dilakukan YB terhadap kakak iparnya (kakak istrinya,red).

Sementara itu Grace Rewang yang ditemui wartawan menjelaskan, ada tiga pokok laporan yang ia sampaikan ke Direktorat Reskrim Polda Papua.

"Saya datang untuk melaporkan, satu KDRT yang saya terima, kedua adalah kekerasan dalam pengaruh alkohol, ketiga adalah bercinta tiga orang, itu yang akan saya laporkan," ungkapnya kepada wartawan.

Grace mengaku membuat laporan tersebut tanpa paksaan dari siapapun. Apalagi kekerasan fisik sudah dialaminya bertahun tahun sejak menikah dengan YB.

"Ini murni isi hati saya yang saya pendam selama bertahun-tahun, jadi artinya saya sampaikan malam ini karena yang saya terima dan saya dapatkan malam itu adalah kakak perempuan saya sendiri yang ditiduri malam itu," akunya terisak.

Seperti diketahui, Yermias Bisay maju sebagai Calon Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM) Calon Gubernur Papua.
Di awal tahapan Pilkada, Bupati Waropen ini juga sempat menghebohkan publik atas tudingan menggunakan surat keterangan palsu dalam proses pendaftaran administrasi.

Dalam SILON KPU, Yermias Bisay menggunakan suket yang diduga palsu, karena memiliki nomor yang sama dengan yang dimiliki oleh Samuel Fritsko Jenggu. yaitu Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024, yang sejalan dengan keterangan tertulis Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 september 2024.**


BACA JUGA

Mari-Yo Siap Ajukan Gugatan ke MK, Matius Fakhiri: Perjuangan Belum Selesai

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:09 WIB

Pemeriksaan Saksi-Saksi KDRT Wagub Papua Terus Dilakukan

Senin, 16 Desember 2024 | 16:44 WIB

Keluarga Rewang di Jayapura Minta Polda Papua Segera Proses dan Tahan YB, Pelaku KDRT

Senin, 16 Desember 2024 | 16:44 WIB

Dua Anggota Polri yang Diserang OTK di Lanny Jaya Meninggal Dunia

Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:25 WIB

GR Korban KDRT dan Asusila Hilang, Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Cawagub YB

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:05 WIB
TERKINI

Pendeta Tebay: Jadikan Desember Sebagai Bulan Sukacita

9 Jam yang lalu

Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi

12 Jam yang lalu

Gegara Charger Handphone, Oknum TNI AU Bakar Istri Hingga Tewas

12 Jam yang lalu

Polda Papua Kembali Didesak Segera Ungkap Teror Bom Molotov ke Redaksi Jubi

22 Jam yang lalu

Pasangan MeGe Umumkan Kemenangan Sementara Pilkada Papua Tengah dengan Raihan 45,39 Persen

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com