Mulai 16 Agustus Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Diterapkan di Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com – Terhitung mulai Senin (besok), 16 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021, akan diterapkan aturan ganjil genap dan Pengendalian Arus Lalu Lintas di Kota dan Kabupaten Jayapura
Pemberlakuan ganjil genap ini guna menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 4.
Direktur Lantas Polda Papua, Kombes Pol Mohammad Nasihin, SH. mengatakan, untuk menghindari berkembangnya Covid-19 di Papua menjelang pelaksanaan PON XX Tahun 2021, pihak Kepolisian bersama Satgas Covid-19 baik dari Provinsi maupun Kabupaten akan memperlakukan penerapan ganjil genap, terkhusus di 4 claster yang akan dilaksanakan PON XX Tahun 2021.
“Pemberlakuan ini, untuk menekan laju perkembangan Covid-19 pada daerah-daerah yang padat arus lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Papua Kombes Pol Mohammad Nasihin, Sabtu, (14/08).
Nasihin mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibatasi untuk melewati jalan per satu hari. Yang mana pemberlakuan berlaku dalam satu hari ganjil maka hari berikutnya diberlakukan genap.
Ia mencontohkan, pada tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalanan untuk Plat Nomor Polisi ganjil, kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap dan ini hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu saja.
Nasihin menyebut, untuk pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 titik jalan yang akan di berlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton. Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah.
Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipuri, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.
Sementara itu untuk Kabupaten Jayapura pemberlakuan Ganjil Genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).
“Pemberlakuan Ganjil genap ini dimulai pada Pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT pada pagi hari, 15.00 - 17.00 WIT pada siang hari dan 18.00 – 20.00 WIT pada malam hari,” sebutnya
Nasihin berharap, pemberlakuan ini pada akhir Agustus atau awal September jumlah Covid-19 dapat menurun sehingga pada pelaksanaan PON XX nanti sudah sangat landai penyebaran covid-19 dan pelaksanaan PON dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap sendiri diberlakukan untuk Kendaraan Perseorangan, Kendaraan Dinas, Angkutan Umum Dan Barang, sedangkan untuk kendaraan yang di kecualikan yaitu Ambulance/Mobil Pengantar Jenazah, Kendaraan Dinas TNI-Polri, dan Angkutan Umum Orang (dalam trayek).**