MENU TUTUP

Mulai 16 Agustus Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Diterapkan di Jayapura

Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:36 WIB / Andi Riri
Mulai 16 Agustus Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Diterapkan di Jayapura Pertemuan Direktur Lantas Polda Papua, Kombes Pol Mohammad Nasihin, SH bersama Satgas Covid-19 Kota Jayapura/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Terhitung mulai Senin (besok), 16 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021, akan diterapkan aturan ganjil genap dan Pengendalian Arus Lalu Lintas di Kota dan Kabupaten Jayapura

Pemberlakuan ganjil genap ini guna menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 4.

Direktur Lantas Polda Papua, Kombes Pol Mohammad Nasihin, SH. mengatakan, untuk menghindari berkembangnya Covid-19 di Papua menjelang pelaksanaan PON XX Tahun 2021, pihak Kepolisian bersama Satgas Covid-19 baik dari Provinsi maupun Kabupaten akan memperlakukan penerapan ganjil genap, terkhusus di 4 claster yang akan dilaksanakan PON XX Tahun 2021.

“Pemberlakuan ini, untuk menekan laju perkembangan Covid-19 pada daerah-daerah yang padat arus lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Papua Kombes Pol Mohammad Nasihin, Sabtu, (14/08).

Nasihin mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibatasi untuk melewati jalan per satu hari. Yang mana pemberlakuan berlaku dalam satu hari ganjil maka hari berikutnya diberlakukan genap.

Ia mencontohkan, pada tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalanan untuk Plat Nomor Polisi ganjil, kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap dan ini hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu saja. 

Nasihin menyebut, untuk pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 titik jalan yang akan di berlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton. Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah. 

Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipuri, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.

Sementara itu untuk Kabupaten Jayapura pemberlakuan Ganjil Genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).

“Pemberlakuan Ganjil genap ini dimulai pada Pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT pada pagi hari, 15.00 - 17.00 WIT pada siang hari dan 18.00 – 20.00 WIT pada malam hari,” sebutnya

Nasihin berharap, pemberlakuan ini pada akhir Agustus atau awal September jumlah Covid-19 dapat menurun sehingga pada pelaksanaan PON XX nanti sudah sangat landai penyebaran covid-19 dan pelaksanaan PON dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap sendiri diberlakukan untuk Kendaraan Perseorangan, Kendaraan Dinas, Angkutan Umum Dan Barang, sedangkan untuk kendaraan yang di kecualikan yaitu Ambulance/Mobil Pengantar Jenazah, Kendaraan Dinas TNI-Polri, dan Angkutan Umum Orang (dalam trayek).**


BACA JUGA

Bertemu Polisi New Zealand, Kapolda Papua: Ada Pihak Manfaatkan Isu Penyanderaan Kapten Philips

Senin, 26 Februari 2024 | 19:05 WIB

Sebanyak 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos, Terbanyak Daerah yang Gunakan Sistem Noken

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:43 WIB

Konflik Warga di Kampung Karya Bumi Nimboran, Kedua Pihak Sepakat Damai

Minggu, 07 Januari 2024 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:33 WIB

Kapolda Papua: Pendekatan Kesejahteraan Tetap Dikedepankan dalam Penanganan KKB di 2024

Senin, 01 Januari 2024 | 08:04 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

10 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

19 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

21 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

23 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com